Bandarlampung (SL) – Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) SMTI Bandar Lampung membantah melakukan pungutan liar (Pungli) dalam proses pendaftaran PSB SMTI. Pasalnya pungutan uang biaya pendaftaran Rp30.000 itu adalah sesuai aturan pemerintah, tercatat dalam bukti kwitansi. Sementara soal map dan soal adalah bukan paksaan.
Kepala SMK SMTI Bandar Lampung, Dra Sulastri MTA, dalam surat hak jawabnya, yang dikirim ke kantor redaksi sinarlampung.com, Selasa 8 Mei 2018, menyatakan bahwa pemberitaan di sinarlampung.com tersebut adalah tidak benar.
“Maka bersama ini, kami sampaikan hak jawab, bahwa biaya pendaftaran sebesar Rp30.000 bukan pungutan liar (pungli). Karena, ada surat bukti penerimaan uang/kwitansi,” katanya dalam surat.
Menurut Sulastri, dasar hukum pihak panitia memungut biaya pendaftaran adalah. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 47 Tahun 2011, Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perindustrian. PP No: 47/2011 tersebut, ditetapkan pada 2 Desember tahun 2011 oleh Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono.
“Pihak panitia PPDB SMTI tidak menjual atau mewajibkan peserta untuk membeli buku tes bakat skolastik yang berisi soal ujian seharga Rp1000, dan map polio seharga Rp4 ribu kepada peserta mendaftar. Kalaupun, ada yang menjualnya hanya inisiatif dan kreativitas siswa siswi dengan tujuan untuk Kas OSIS SMK SMTI. Namun, tidak ada paksan orang tua atau peserta yang mendaftar,” katanya.
Untuk itu, lanjut Sulastri, kiranya penanggungjawab Sinarlampung.com memperhatikannya. Hal itu sehubungan dengan pemberitaan pada situs www.sinarlampung com, dengan judul “Pendaftaran PSB SMTI Tanjungkarang Diduga Sarat Pungli” yang dipublikasikan pada tanggal 6 Mei 2018.
Dalam pemberitaannya media online sinarlampung.com, menyebutkan: Pendaftaran Penerimaan Siswa Baru (PSB) yang diselenggarakan Sekolah Menengah Teknologi Industri (SMTI) Tanjungkarang, diduga menjadi ajang Pungutan Liar (Pungli) pihak Sekolah.
“Para Peserta Harus Membayar Uang Pendaftaran Rp30.000 (Tiga Puluh Ribu Rupiah). Biaya Map Rp4.000 (Empat Ribu Rupiah), dan Biaya Buku Diktat Rp1000/siswa.
Sehubungan pemberitaan di sinarlampung.com tersebut adalah tidak benar. Maka bersama ini, kami sampaikan hak jawab sebagai. “Oleh karena itu, kami meminta untuk ditayangkan hak jawab sehubungan dengan pemberitan tersebut dalam waktu paling lama 2 x 24 jam terhitung sejak tanggal surat ini,” tulis Sulastri.
Hal ini, Ujar Sulastri, sebagai bentuk untuk melayani hak jawab sebagaimana Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“ULI Pers”) dan Kode Etik Jurnalistik (Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03 5K-DP/I1/2006) diatur dalam Undang-Undang.
“Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terimakasih,” kata Sulatri, dengan surat yang tembuskan, Kapada Ketua Dewan Pers, Kementerian Perindustrian, Ketua PWI Cabang Lampung, Pusdiklat, Kapolda Lampung, Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Lampung, hingga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. (Juniardi)