Bandar Lampung (SL) – Seratusan massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU-KSN) wilayah Lampung mendatangi Kantor Gubernur, Jumat (20/4). Mereka berunjuk rasa dan berorasi terkait buruh yang masih mengalami penindasan oleh perushaan maupun instansi yang memperkerjakanya.
Korlap aksi Sapri, mengatakan bahwa hak buruh tidak terbatas pada kebutuhan normatif dalan bentuk upah, namun hak sebagai warga negara dalam jaminan terpenuhi pendidikan dan kesehatan.
“Untuk menuju Mayday 2018, kami yang tergabung dalam aksi Pra Mayday, baik buruh, mahasiswa dan masyarakat yang menjadi korban penindasan sistem imperealis-kapitalis di bawah rezim Jokowi-JK menyatakan sikap untuk Bagun Persatuan Gerakan Buruh, Lawan Sistem Imperealisme-Kapitalisme di Bawah Rezim Jokowi-JK, Wujudkan Masyarakat Adil dan Sejahtera,” kata Sapri saat berorasi.
Ratusan massa ini juga menuntut agar mencabut PP. No 78 tahun 2015 tentang pengupahan, dan UU No 02 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat. Selain itu, mereka menuntut untuk menghapuskan sistem kerja kontrak dan outshourching, melawan politik upah murah, menolak MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) dan TPP (Trans Pacific Partnership), serta mewujudkan reformasi Agraria Sejati.
Massa membentangkan spanduk dan poster, juga atas nama masyarakat di beberapa daerah di Lampung. Rombangan aksi berorasi dan dikawal petugas kepoliaian dan sat Pol PP Provinsi Lampung. Perwakilan unjukrasa diterima pejabat pemprov Lampung untuk didengar aspurasinya. (nik/*)