Bandarlampung (SL) – Direktur Rakata Institute, Eko Kuswanto, menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung selama 1 jam dengan dicecar sekitar 20 pertanyaan.
Dalam pemanggilan itu, Bawaslu menanyakan beberapa point terhadap pihak terlapor dalam hal ini Rakata institute terkait adanya laporan dari Jaringan Aspirasi Pemuda Republik Indonesia (JAPRI) beberapa waktu lalu.
Misalnya saja, terkait status Eko Kuswanto sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga pendidik di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung.
“Eko mengakui bahwa dirinya berstatus ASN di UIN,” kata Komisioner Bawaslu Lampung, Adek Asyari, Jumat (20/4)
Kemudian, pihaknya juga menanyakan perihal metodologi yang digunakan Rakata hingga asal sumber dana dalam melakukan survei untuk paslon Gubernur – Wakil Gubernur Lampung periode 2019 -2024.
“Apakah yang bersangkutan menerima dari paslon sehingga diindikasi adanya ketidaknetralan. Apa metodologinya melenceng sehingga menguntungkan salah satu paslon,” kata Adek.
Namun, lanjut Adek, Bawaslu masih membutuhkan informasi atau keterangan dari pihak lain termaksud dari pelapor maupun saksi untuk menambah informasi ini sehingga dalam jangka waktu tiga plus dua bisa diputuskan.
“Insya Allah dalam waktu 3 plus 2 hari hasil kajian ini sudah bisa diputuskan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Direktur Rakata Institute, Eko Kuswanto memenuhi pemanggilan Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung pukul 16.45 WIB, Jumat (20/4) dan baru bisa diwawancarai media sekitar pukul 18.10 WIB.
Pada kesempatan itu Eko mengenakan baju batik bermotif dengan celana dasar hitam dan sepatu pantopel.
Dosen UIN Lampung ini datang bersama dua orang rekan mengendarai kendaraan Honda Mobilio dengan nomor polisi BE 2425 YT