Bandarlampung (SL) – Setelah melaporkan Rakata Institute ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jaringan Aspirasi Pemuda Republik Indonesia (JAPRI) Lampung kembali melaporkan Eko Kuswanto direktur lembaga survei ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berstatus Aparatur Sipil Negara.
Ketua JAPRI Lampung Hermawan menyampaikan bahwa pelaporan ini merupakan buntut dari hasil survei direktur Rakata Institut di Wiseman Cafe Pahoman, Bandar Lampung Kamis (12/4/2018). Alasannya sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Eko Kuswanto diduga terlibat dalam politik, dengan merilis survei yang diindikasi menguntungkan salah satu paslon.
“Dalam Undang-undang no 5 Tahun 2014, tentang ASN dilarang keras terlibat dalam kegiatan politik. Sedangkan hasil rilis survei Rakata beberapa waktu lalu, kita nilai memihak kepada salah satu paslon,” kata pria yang akrab disapa Qiyai, Senin (16/4).
Hermawan yang juga sebagai Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Islam (APSI) itu menjelaskan, keterlibatan dosen Fakultas Tarbiah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan terlihat dari hasil survei rakata institute yang dianggap menggiring opini public dengan menempatkan elektabilitas Paslon Arinal-Nunik di nomor satu.
Selain itu, pilgub yang digelar pada 27 Juni 2018 ini diikuti oleh empat pasang calon yang telah ditetapkan oleh KPU beberapa waktu lalu. Namun dalam survey itu juga seolah hanya diikuti dua kandidat saja sedangkan lainnya dianggap tidak ada.
“Padahal dua lembaga survei sebelumnya, kita tahu bahwa elektabilitas paslon Arinal-nunik menempati posisi ke 3 jauh tertinggal di bawah paslon Herman-Sutono di urutan ke dua. Ini indikasi sebagai ASN Eko Kuswanto memihak paslon no 3,” katanya.
“Jadi kita juga meminta Bawaslu agar memperjelas metode apa yang digunakan dan siapa pembiayaanya. Karena, atas kondisi ini, kita menduga bahwa ini ada indikasi mendukung salah satu paslon,” pungkasnya
Sebelumnya komisioner Bawaslu Iskardo P Panggar menegaskan, bedasarkan undang-undang, dalam pelaksanaan pilgub Lampung seluruh ASN harus bersikap netral. Tidak boleh memihak ke salah satu pasangan calon.
“Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tegas pria yang akrab disapa Iskardo ini.
Selain UU, kata Iskardo, ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik,” tegas kata dia.
Terkait keterlibatan Eko Kuswanto dalam pilgub dengan melakukan tidakan yang menguntungkan salah satu paslon. Bila ada aduan terkait dugaan keterlibatan ASN bawaslu siap proses, jika terbukti yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi pemberhentian dari ASN.
“Pemberian sanksi terkait pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2018 berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jadi prosesnya tidak panjang seperti PP Nomor 53 tahun 2010. Lisan dulu, tertulis dua kali, ya kepanjangan. Jika ASN terbukti melanggar netralitas, sidang selesai, kemudian diberhentikan sementara,” tegas Iskardo.
Sementara itu ketika dihubungi Eko Kuswanto, mengakui statusnya sebagai ASN yang ditugaskan untuk mengajar di kampus UIN Raden Intan Lampung. ia pun tidak mempermasalkan statusnya sebagai ASN melakukan riset elektabilitas paslon gubernur Lampung.
“Boleh seorang dosen melakukan riset, asalkan tidak bertentangan dengan rambu-rambu,” katanya. (rls/nt)