Lampung Utara (SL) – Langkah pendidik dalam memberikan contoh dan tindakan kedisiplinan kepada siswa didiknya kadangkala melampaui batas-batas yang dianjurkan.
Seperti yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren ternama yang terletak di Simpang Propau Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara.
Kejadian tidak menyenangkan tersebut harus dialami seorang santri Pondok Pesantren Walisongo yang bernama Arkan Ghally Mutawakkil, (14), warga Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Menurut penuturan orang tua korban, Heriyanto, (49), sesaat sebelum memberikan laporan pada pihak Polres Lampung Utara, Jum’at, (30/03/2018), kejadian bermula ketika anaknya tersebut (Arkan Ghally Mutawakkil.red) pada hari Rabu lalu, (28/03/2018), tidak dapat mengikuti proses pembelajaran sebagaimana mestinya.
“Sebelum kejadian, tepatnya pada hari Rabu, (28/03), anak saya (Arkan) tidak masuk sekolah dikarenakan kakinya terkilir. Namun pada hari Kamis, kondisi anak saya sudah lebih baik dari sebelumnya dan memutuskan untuk masuk sekolah,” tutur Heriyanto kepada Sinar Lampung, di pelataran Polrest Lampung Utara, Jum’at, (30/03/2018).
Dikatakan Heriyanto lebih lanjut, pada Kamis kemarin, (29/3), sekira pukul 14.00 WIB, korban Arkan dipanggil oleh Kepala Sekolah Pondok Pesantren Wali Songo, Solihin, dan menanyakan perihal dirinya tidak mengikuti proses pembelajaran pada hari Rabu.
“Ketika itu, anak saya menjawab karena kakinya keseleo (terkilir). Entah apa yang menyebabkan Ustad Solihin ketika itu langsung menghukum dengan memukul anak saya menggunakan sapu hingga gagang sapunya patah,” lirih Heriyanto.
Diakui Heriyanto dugaan penganiayaan yang dilakukan Ustad Solihin terhadap anaknya, Arkan Ghally Mutawakkil, mengakibatkan sekujur tubuhnya terutama bagian leher, punggung, lengan tangan, serta rahangnya menderita luka memar dan membengkak.
Mendapati hal tersebut, orang tua korban merasa tidak dapat menerima dugaan perbuatan penganiayaan yang dilakukan Ustad Solihin terhadap anaknya.
“Saya lantas membawa anak saya untuk visum dan langsung menuju Polres Lampung Utara guna melaporkan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Ustad Solihin,” ujarnya.
Pengaduan orang tua korban bersama anaknya tertuang dalam laporan Nomor LP/271/B-1/III/2018/POLDA LAMPUNG/RES LAMUT tanggal 30 maret 2018. (ardi)