Bandarlampung (SL) – Puluhan massa mengatasnamakan Gerakan Solidaritas Untuk Keadilan, menggelar aksi unjuk rasa mendukung Polda Lampung untuk mengusut dan menangkap dalang dugaan “pembunuhan” Yogi Andhika, sopir pribadi Bupati Non Aktif Agung Mangkunegara.
Selain menggelar aksi damai dituju Adipura, Tanjungkarang, massa kemudian ke Polda Lampung menyerahkan pernyataan sikap atas kasus tersebut.
“Dalam rangka menjalankan Pancasila didalam sila kelima (5) maka kami rakyat Indonesia berhak dan patut untuk mendapatkan keadilan,” kata koordinator aksi, Didi Junaidi.
Hari ini, kata Didi, mereka menggelar aksi turun kejalan untuk meminta keadilan atas nama kawan, sahabat, rekan kami sdr (alm) Yogi Andhika yang telah wafat pada tanggal 15 Juli 2017.
“Diduga wafatnya rekan kami akibat penganiayaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dan hingga sampai saat ini kasus wafatnya alm rekan kami belum ada kejelasan,” katanya.
Dengan ini, pihaknya menyampaikan beberapa fakta atas terjadinya dugaan penganiayaan yang mengakibatkan wafatnya Yogi Andhika.
Kronologis Singkat Kejadian bahwa pada hari Rabu Tanggal 26 April 2017 Korban di tuduh telah mengambil sejumlah Uang, di karenakan korban merasa takut atas tuduhan tersebut kemudian korban mengamankan diri dengan bersembunyi di Pulau Jawa. Setelah kejadian terebut Korban di pancing untuk kembali ke Bandar Lampng Oleh Sdr ARL dengan di janjikan pekerjan.
Setibanya di rumah Sdr ARL kemudian Korban di jemput oleh beberapa Orang dan di bawa ke Lampung Utara, selama dalam perjalanan hingga sampai di Rumah Dinas Jabatan Bupati Lampung Utara Korban di duga mengalami penganiayaan setelah mengalami luka berat korban kembali di bawa ke Bandar Lampung dan di duga di buang.
Lalu di temukan oleh masyarakat, dan di bawa ke Rumah Sakit Abdul Moeluek hingga pada Tanggal 15 Juli 2017 Korban dinyatakan meningggal dunia.
“Alm Yogi Andhika, diduga dijemput oleh 4 orang laki-laki yang mengaku sebagai ajudan Bupati Lampung Utara. Sdr. ARL dan Yogi Andhika mempuyai hubungan dekat sebagai teman,” katanya.
Lalu, pada hari selasa pada Tanggal 20 Maret 2018 Pukul 13.00 Wib, Orang Tua dari Sdr. Yogi Andika datang ke Polres Lampung Utara melaporkan peristiwa dugaan pengeroyoan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Laporan di terima dengan bukti Laporan Nomor : LP/239/III/POLDA LPG/SPKT RES LU Tanggal 20 Maret 2018. Identitas Pelapor, Nama, Fitria Hartati (Ibu Kandung Korban), warga, Jalan Bunga Uli 4 Perum No 24, RT 08, Perum Way Kandis Tanjung Senang Bandar Lampung.
“Keluarga korban langsung dilakukan pemeriksaan diruang Reskrim Polres lampung Utara dengan didampingi Penasehat hukum sampai pukul 18.00 Wib,” kata Didi.
Dan pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2018 dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Lampung Utara terhadap ARL di Bandar Lampung. Dengan adanya fakta diatas patut diduga wafatnya Yogi sudah terencana.
“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (Polres Lampung Utara), untuk segera mengusut tuntas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Meninggalnya Sdr, Yogi Andika, secara tuntas dan transparan,” katanya.
Mereka meminta Polda Lampung untuk mengawasi Peroses Peyidikan yang di lakukan oleh Polres Lampung Utara terhadap para terlapor.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat baik LSM, ORMAS, OKP, serta rekan rekan Media Cetak dan Elektonik Untuk mengawal peroses penegakan Hukum dan Keadilan Untuk Sdr. Yogi Andika,” katanya. (jun)