Bandarlampung (SL) – Rencana pemerintah Kota Bandar Lampung menerapkan peraturan daerah tentang baca tulis Alquran terancam batal. Pasalnya pemerintah Provinsi Lampung menolak raperda dengan alasan mengancam kebhinekaan.
Asisten I Bidang Pemerintahaan Kota Bandar Lampung Sukarma Wijaya mengatakan penolakaan raperda diketahui pemerintah Kota Bandar Lampung melalui surat dari pemerintah Provinsi Lampung.
“Dari surat yang kami terima dari biro hukum pemrov, alasan penolakan karna perda ini melanggar kebhinekaan.
Tentunya pemkot akan mempertanyakan lebih detail tentang penolakan ini melalui surat resmi ke pemrov,” kata Sukarma Wijaya, dalam rapat bersama pimpinan DPRD Bandar Lampung, Senin (26/3/2018).
Sukarma menilai penolakan yang dilakukan pemrov lebih kepada ketidakcermatan dari biro hukum dalam mengkaji isi perda.
Karena di dalam perda tersebut sebenarnya tidak ada yang bertentangan dengan kebhinekaan.
Apalagi lanjut dia, saat pembahasaan raperda tersebut sudah melalui mekanisme dan aturan, baik konsultasi dengan kemendagri, mengundang pakar hukum, akademisi termasuk tokoh agama, dan masyarakat.
“Kalau saya lihat ini karena ketidakcermatan biro hukum mengkaji perda. Mereka harusnya melihat detail isi perda. Di dalam perda tidak ada yang melanggar Bhineka Tunggal Ika,
Contohnya di pasal itu dinyatakan bahwa peserta didik yang wajib mengikuti baca tulis quran mereka yang beragama islam, sedangkan non muslim tidak wajib,” tegas Sukarma. (*)
Sumber : Tribunlampung.co.id