Pesisir Barat (SL) – Terbongkar, beberapa guru berstatus Tenaga Kontrak Daerah Kabupaten Pesisir Barat, memperoleh Surat Keputusan (SK) dengan membayar uang mencapai Puluhan juta rupiah dari oknum berinisial S dengan mengatasnamakan orang kepercayaan Bupati Pesisir Barat.
Adanya isu SK tenaga kontrak diperjualbelikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sudah lama terdengar, dengan dalih mengkrekrut serta mengumpulkan secara kolektif berkas seperti Surat Perintah Tugas (SPT) serta persyaratan lainnya untuk diajukan sebagai Tenaga Kontrak Daerah kepada Bupati Pesisir Barat.
Salah satunya, NS Guru berstatus kontrak daerah Kabupaten Pesisir Barat, yang diangkat pada Desember 2017 lalu, mendatangi Bupati Pesisir Barat, menangis memohon untuk diperpanjang SK kontraknya. Pasalnya, dirinya dan beberapa rekan seprofesinya sudah membayar uang dengan jumlah Rp. 10 juta melalui Kepala SDN Pagar Bukit yang saat ini menjabat sebagai Kepala SDN Ulok Mukti, Kecamatan Ngambur berinisial B.
“SK kami yang baru keluar tiga bulan lalu pak tidak diperpanjang, padahal kami tidak merasa bermasalah atau doubel job. Padahal kami mendapatkan SK sebagai guru kontrak pada Desember lalu membayar dengan uang yang tidak sedikit, ” ujar NS yang sedang hamil besar, dengan nada takut sembari menangis kepada Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal, diruang kerja bupati, Kamis (22/3).
Mendengar hal tersebut, Bupati yang menggadang-gadangkan seluruh pelayan gratis tanpa pungutan tersebut merasa geram. Pihaknya tanpa ragu menghubungi oknum kepala sekolah yang bersangkutan. Dari pantauan wartawan ini, Agus Istiqlal saat melakukan percakapan dengan oknum kepala sekolah tersebut melalui sambungan telpon menyampaikan kemarahan dan kekecewaannya.
“Saya minta saat ini juga oknum kepala sekolah itu segera dicopot dari jabatannya. Dan kepada korban guru yang sudah menyerahkan uang sebagai tembusan SK untuk segera melapor ke pihak polisi, ” perintah Agus secara langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan, Hapzi yang saat itu juga berada diruangan bupati. (Eva)