![](https://i0.wp.com/sinarlampung.com/wp-content/uploads/2018/03/PN-Menggala-370x260.jpeg?resize=370%2C260&ssl=1)
Tulang Bawang (SL) – Masyarakat Tulangbawang minta Mahkamah Agung menempatkan Hakim Kepala Pengadilan Negeri Menggala, adalah orang yang berintegritas, dan benar benar mampu menciptakan rasa keadilan, dan menjunjung tinggi suprenasi hukum. Sehingga pengadilan menjadi tempat bagi masyarakat mendapatkan keadilan.
Tokoh Pemuda Tulangbawang, Chandra Hartono mengatakan masyarakat Tulang Bawang mendapat kabar melalui media online dan dimedsos, bahwa Ketua PN Meggala, Noor Ichwan Ichlas Ria Adha, SH akan dipindah tugaskan.
“Kami dapat kabar kepala Pengadilan Negeri Menggala akan mutasi. Jadi kita berharap penggantinya adalah Hakim yang baik,” kata Chandra Hartono, Selasa (13/3/2018)
Putra asli daerah Tulang Bawang yang lahir di Menggala 26 Oktober 1980, adalah salah satu tokoh masyarakat yang seringkali melakukan kritik keras terhadap Ketua Pengadilan Negeri Menggala yang lama, baik melalui unjukrasa, maupun melaporkan kepada Kepala Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial (KY), Ombudsemen (ORI) dan Komnas HAM, serta Lembaga Tinggi Negara lainnya bahkan hingga Presiden RI, terkait beberapa dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dan dugaan penyalahgunaan kewenangan (Abuse of power) yang dilakukan oleh ketua PN Menggala.
Menurut Chandra Hartono kabar pergantian Ka PN itu juga sudah jadi pembicaraan dikalangan masyarakat Tulang Bawang.
“Kami memohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI Cq Ketua pengadilan Tinggi Lampung untuk lebih selektif dan menempatkan calon pengganti Ketua PN Menggala yang berintegritas tinggi, lantaran mengingat PN Menggala memiliki wilayah hukum yang sangat luas meliputi 3 Kabupaten yaitu : Mesuji, Tulang Bawang dan Tulangbawang Barat, sehingga Ketua PN Menggala yang baru dapat benar-benar menjadi wali masyarakat para pencari keadilan di tiga kabupaten wilayah tersebut,” katanya.
Karena, kata Chandra, apa yang mereka sampaikan ini bukanlah asumsi atau opini apalagi pendapat dikarena bukan seorang ahli, tetapi berdasar fakta yang nyata dan telah diketahui publik di Tulang Bawang. “Bahkan telah saya laporkan kepada pejabat berwenang dugaan perbuatan sewenang-wenang yang telah terjadi di PN Menggala semasa Ketua Pengadilan Negeri Menggala yang dijabat oleh Noor Ichwan Ichlas Ria Adha, SH,” ujarnya.
Hartono menjelaskan beberapa bukti perbuatan sewenang-wenang Ketua PN Menggala selama dijabat Noor Ichwan:
1. Putusan dalam perkara perdata No.15/pdt.G/2015/PN.Mgl majelis hakim menyatakan sah menurut hukum terhadap bukti photocopy, sedang aslinya tidak dapat diperlihatkan dihadapan majelis hakim (surat-surat yang diduga palsu atau dipalsukan) dan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji karena tidak melaksanakan perjanjian perdamaian, sedangkan para tergugat tidak pernah melakukan perdamaian atau menandatangani surat-surat perdamaian tersebut.
2. Menunda pelaksanaan eksekusi dengan alasan yang menggada-ada atau patut diduga rekayasa dengan bukti sampai dengan sekarang ketua PN meggala tidak dapat memperlihatkan alasan penundaan kepada para pemohon eksekusi yaitu terhadap permohonan eksekusi perkara perdata No. 04/pdt.G/2007/PN.Mgl jo No. 07/pdt/2009/PT.TK jo No. 3054K/pdt/2010 jo No. 276PK/PDT/2012. Terhadap permohonan eksekusi tersebut Ketua PN Menggala hanya menerima dan mengabulkan permohonan eksekusi, menerima panjar biaya eksekusi, melaksanakan aan maning dan sita eksekusi tetapi tidak bernyali melakukan eksekusi riil atau pengosongan terhadap bangunan PT HIM yang berdiri diatas tanah masyrakat secara tanpa hak dan melawan hukum berdasarkan amar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan pk sudah ditolak. Perbuatan ketua PN Meggala tersebut bertentangan dengan peraturan bersama mahkamah agung RI dan komisi Yudisial RI No. 02/PB/MA/lX/2012 dan No. 02/PB/P-KY/09/2012 tentang panduan penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim pasal 9 ayat 5 huruf b dengam tegas mengatakan hakim dilarang menunda eksekusi.
3. Membuat penetapan No. 867/pen.pid./2017/PN.Mgl untuk memperpanjang penahanan yang melampaui kewenangan ketua PN (abuse of power) dikarenakan terhadap ancaman pidana 6 tahun penjara (ancaman kurang dari 9 tahun) bukan kewenangan ketua PN untuk menerbitkan penetapan dengan bukti ketika diajukan keberatan penetapan tersebut segera dicabut/ditarik kembali.
4.Terdakwa kasus narkoba golongan 1 berupa ganja seberat 1.6 Ton divonis bebas di Pengadilan Negeri Menggala dalam amar putusan No. 403/pid.sus/2016/PN.Mgl
“Dan masih banyak contoh lain preseden buruk yang telah terjadi di Pengadilan Negeri Menggala,” jelas Hartono. (lp1/nt/*)