Tulang Bawang (SL) – Tokoh Masyarakat Tulang Bawang, Chandra Hartono mengingatkan kepada kedua belah, masyarakat Gedung Meneng dan PT Gedung Meneng Indah, untuk konsisten atas kesepakatan, dan mematuhi MOU yang akan ditandatangani, bersama dan disaksikan Wakil Bupati dan Kapolres Tulangbawang.
Chandra Hartono yang juga penggagas mediasi perdamaian terkait kisruh pro kontra dukungan aktivitas penambangan pasir yang dilakukan oleh PT GMI, yaitu antara kelompok Tjik Aman cs sebagai pihak yang pro PT GMI sedangkan kelompok Azhar Bambang sebagai pihak yang kontra atau melarang aktivitas penambangan pasir di Gedung Meneng.
Chandra menyatakan bahwa melalui proses yang panjang dan melibatkan semua pihak seperti Wakil Bupati Bapak Hendriwansyah, Wakil Ketua DPRD Bapak Aliasan, Bapak Kapolres dan tokoh-tokoh yang ada di kabupaten Tulang Bawang bersinergitas dan berperan aktif mencarikan solusi agar permasalahan yang terjadi di kampung Gedung Meneng dapat diselesaikan dengan baik yaitu perdamaian secara kekeluargaan.
“Mengingat kedua belah pihak yang berseteru selain masih satu kampung kedua kelompok tersebut masih memiliki hubungan keluarga bahkan masih ada hubungan sedarah. Dan mengantisipasi terjadinya konflik, alhamdulillah upaya semua pihak tersebut membuahkan hasil positif kedua belah pihak telah sepakat dan telah menandatangani berita acara yang pada pokoknya mendukung aktivitas penambangan pasir yang dilakukan oleh PT GMI atau PT GMI di izinkan untuk melanjutkan aktivitas penambangan pasir tanpa ada yang merintangi atau mengganggu,” kata Chandra.
Atas dasar berita acara yang telah ditandatangani oleh seluruh warga dan tokoh-tokoh serta para kepala kampung (tiga kepala kampung) selanjutnya kedua belah pihak yaitu kelompok Tjik Aman cs dengan kelompok Azhar Bambang cs dan para kepala kampung serta pihak direktur PT GMI an Roni akan menanda tangani MOU dan surat perdamaian dihadapkan Bapak kapolres/penyidik yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Dengan adanya perdamaian tersebut dasar pelapor pihak PT GMI an Roni Mencabut Laporan Polisi Nomor : LP/B-166/V/2017/POLDA LAMPUNG/RES TUBA, tanggal 29 Mei 2017,” kata Chandra.
Selain masyarakat, Chandra Hartono juga menghimbau pihak perusahaan PT GMI/Roni untuk sama-sama mematuhi MOU dan apabila ada masalah, dapat dilakukan kordinasi secara baik kepada semua pihak.
“Kita berharap jangan pernah ada lagi warga atau tokoh yang menghambat aktivitas penambangan PT GMI. Karena setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang izin yang diterbitkan pejabat berwenang merupakan tindak pidana sebagaimana ketentuan pasal 162 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara,” katanya.
Begitu juga sebaliknya PT GMI jangan pernah melakukan kegiatan Ilegal mining dan melakukan kegiatan yang berpotensi dapat merusak sumber daya alam. Karena pengertian pertambangan adalah sebagai atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral dan batu bara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang secara terperinci telah diatur dalam ketentuan UU RI No. 4 Tahun 2009 yang wajib di patuhi oleh PT GMI.
“Dan saya akan berperan aktif memantau kegiatan penambangan tersebut guna memastikan MOU tersebut di patuhi kedua belah pihak dan berjalan sebagaimana mestinya,” kata chandra.(rls/lp1/nt)