![](https://i0.wp.com/sinarlampung.com/wp-content/uploads/2018/02/Narkoba-370x260.jpeg?resize=370%2C260&ssl=1)
Bandarlampung (SL)-Direktur Direktorat Narkoba (Dirnarkoba) Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalanai, Senin (26/2/2018), mengatakan, jajarannya telah menangkap bandar narkoba.
Kombes Abrar menjelaskan, jajaran Subdit III Direktorat Narkoba Polda Lampung berhasil menangkap suami istri yang menjadi bandar narkoba.
Dua bandar narkoba yang ditangkap yaitu, Suhevi (32) dan Novianti (34), keduanya warga Jalan Tamin, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung. Keduanya dicokok polisi pada Minggu (25/2/2018), sekitar pukul 01.30 WIB.
Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Abrar Tuntalanai menjelaskan, keduanya merupakan bandar sabu. “Kedua tersangka ini murni bandar narkoba, bukan pengedar. Dari tangan kedua tersangka kita dapatkan 37 paket berbagai ukuran,” jelas Abrar di Ditnarkoba, Senin (26/2).
Total, barang bukti yang disita dari rumah keduanya mencapai 1kg sabu itu polisi juga menyita lima unit handpone, dan dua timbangan digital. “Keduanya dari jaringan Aceh kedua merupakan bandar sabu jaringan Provinsi Aceh dan diduga sebagai bandar sabu antar lintas provinsi,” ungkapnya.
Dari penyelidikan sementara, keduanya mendapatkan sabu-sabu itu dari USF (DPO) yang merupakan warga Aceh. “Saat ini kami masih melaku penyelidikan mendalam,” ujar Abrar.