Bandarlampung (SL)-Petugas Bea Cukai dan Mabes Polri berhasil mengamankan kapal ikan berbendera Taiwan yang mengangkut puluhan karung diduga berisikan sabu seberat 1,6 ton, Selasa (20/02) sekira pukul 03.00 Wib.
Kapal pengangkut sabu KM 61870 ditangkap oleh petugas di perairan dekat pulau Mariam Kecamatan Belakang Padang, karena melintas diluar TSS dan masuk perairan Indonesia dengan menggunakan kapal Patroli 20007 milik Bea dan Cukai.
Saat pemeriksaan Dokumen yg ada dikapal diindikasikan palsu, ABK Kapal tidak memiliki Paspor Kemudian pukul 10.30 kapal tersebut ditarik ke Dermaga Jeti Kawasan Logistik sekupang Jalan RE. Martadinata, Kec Sekupang.
Dan sekitar pukul 12.15 WIB, Tim dari Bea cukai Batam melakukan pemeriksaan isi Kapal KM 61870 yang berbendera Taiwan dan ditemukan puluhan karung narkoba jenis sabu.
Empat ABK Kapal diperiksa oleh Tim Mabes Polri melalui Translate dan didapatkan identitas mereka. Yakni Than may Chan (69), Than Yiie (33), Than Chun wiu (43) dan Shei Leui hua (63).
Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi membenarkan penangkapan itu. Sementara ini barang bukti diperkirakan seberat 1,6 ton.
Tim Gabungan dari Satgassus Polri, Direktorat IV Tipidnarkoba, Bea Cukai Pusat, dan Bea Cukai Batam telah memantau rencana penyelundupan sabu sebanyak 1,6 ton di Perairan Anambas, Kepulauan Riau, sejak pekan lalu.
Tim Gabungan tersebut berhasil menangkap empat pelaku yang membawa 1,6 ton sabu menggunakan kapal berbendera Singapura, pada Selasa (20/2/2018). “Pengungkapan ini bermula saat Tim Gabungan Satgassus Polri melakukan koordinasi awal bersama perwakilan Bea Cukai Kanwil Kepri di Kantor Dit Narkoba Polda Metro Jaya pada hari Kamis, 15 Februari 2018,” kata Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2018).
Kemudian, Tim Advance berangkat menuju ke Batam pada hari Jumat, 16 Februari 2018. Tim Advance berkoordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Kepri pada hari Sabtu, 17 Februari 2018 yang berlokasi di Pelabuhan Punggur, Batam.
Kemudian, Tim Tindak bergabung dengan Kapal Bea Cukai dengan Nomor Lambung BC 2005.
“Tim Tindak bersama Kapal Bea Cukai Tiba di sekitaran Perairan Anambas, Kepri pada hari Minggu, 18 Februari 2018. Dilanjutkan dengan Patroli di sekitaran Perairan Anambas, Kepri,” jelasnya.
Lalu, hari Senin, 19 Februari 2018 Tim Advance mendapat informasi mengenai Koordinat Kapal target yang berlokasi di 01.09.227 U / 103.48.023 T.
Selanjutnya dilakukan Koordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Kepri untuk dilakukan penyisiran dan pengejaran kapal target.
“Kemudian, akhirnya pada hari Selasa, 20 Februari 2018 sekira pukul 02.00 WIB telah dilakukan penangkapan oleh Satgassus Polri dan Bea Cukai dengan menggunakan Kapal BC 7005 di perairan Karang Helen Mars,” jelasnya.
Yaitu yang berdekatan dengan Karang Banteng, dan berhasil mengamankan satu unit kapal Ikan berisi jaring ketan asal Taiwan dengan bendera Singapura dan tidak terdapat dokumen serta surat-surat kapal
“Lalu sekira pukul 08.00 wib kapal digiring menuju Pangkalan Bea Cukai Sekupang bersamaan dengan Kapal Bea Cukai 20007 yang turut serta Tim Bareskrim Polri,” ujar Argo.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui terdapat 81 karung dengan masing-masing berisi 20 kg sabu. (ydr/nt/jun)