Bandarlampung (SL)-Bupati non aktif Lampung Tengah Mustafa yang kini terkena kasus dugaan suap peminjaman daerah, menunjuk Sofyan Sitepu sebagai kuasa hukum. Tim kuasa hukum tetap menghormati proses hukum KPK, dan mengajukan upaya penangguhan untuk ijin cuti melakukan keagiatan Pilkada Lampung.
Sofyan Sitepu mengatakan, pihaknya telah berdiskusi dan mencermati proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dan saat ini pihaknya juga telah membuat kesimpulan bahwa proses penahanan terhadap Mustafa masih dalam koridor hukum dan sudah sesuai dengan ketentuan hukum pidana KUHAP.
“Selama ini kan proses hukum yang dijalani oleh klain kami sangat wajar saja. Dan KPK juga memperlakukannya dengan sangat baik dan manusiawai. Dan berdasarkan pertimbangan itu kami penasehat hukum menyatakan tidak akan mengajukan praperadilan,” ujarnya saat menggelar konfrensi pers didampingi oleh kader pemenangan Mustafa, Wahrul Fauzi dan Muhammad Yunus di kantornya, Rabu (21/2).
Tetapi, lanjut Sofyan pihaknya akan segera mengajukan proses penangguhan penahanan terhadap klainnya tersebut. Agar dapat mengikuti proses kampanye yang sebentar lagi akan di mulai. ”Hal ini kami berkaca pada kasus bupati yang ada di pulau jawa. Bahwa KPK mengizinkan untuk mengikuti masa kampanye, dan itulah menjadi landasan kami,” terangnya.
Untuk itu ia pun berharap kepada semua masyarakat terutama insan hukum agar menghormati asas praduga tidak bersalah. ”Yang artinya tidak ada satu orang pun dapat dikatakan bersalah sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dan kami juga memohon kepada masyarkat untuk mendukung dan mendoakan agar klain kami diberi kemudahan dalam menjalani cobaan ini, ” katanya. (Jun)