Bandarlampung (SL)-Perealisasian anggaran untuk sejumlah pengadaan barang dan jasa di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung tahun 2016 diduga kuat sarat mainan. Sebab, terdapat banyak praktik pemecahan paket proyek yang disinyair untuk menghindari tender. Padahal kegiatan itu memiliki ruang lingkup sama, target sama, jenis sama, waktu pelaksanaan sama, lokasi sama, dan pemanfaat sama.
Parahnya bukan hanya proyek pengadaan barang, proyek fisik juga dipecah-pecah menjadi beberapa paket yang diduga kuat sebagai siasat menghindari tender.
Pada tahun 2016 Dinkes Lampung memiliki tiga kegiatan sekaligus untuk pengadaan meubelair, dan setiap kegiatan di pecah menjadi beberapa paket proyek. Sehingga pengadaan meubeler itu dilakukan melalui sistem penunjukan langsung (PL).
Pengadaan meubelair pertama pada kegiatan Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor yang dipecah menjadi enam paket proyek, yakni Pengadaan Meja Rapat (UPTD Bapelkes) senilai Rp15 juta, Pengadaan Meja Makan senilai Rp102 juta, Pengadaan Kursi Rapat senilai Rp67,5 juta, Pengadaan Kursi Makan senilai Rp50 juta, pengadaan Meja Resepsionis senilai Rp30 juta, dan pengadaan Sofa senilai Rp42 juta.
Pengadaan meubelair kedua pada kegiatan Peningkatan Ketersediaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan yang dipecah menjadi empat paket proyek yakni Pengadaan Meja dan Kursi / Mobileur (Pengadaan Meja Kerja (DAK) senilai Rp50 juta, Pengadaan Meja Rapat dan Kursi (DAK) senilai Rp150 juta, Pengadaan Kursi Kerja senilai Rp20 juta, dan Pengadaan Lemari Arsip (DAK) senilai Rp96 juta.
Pengadaan meubelair ketiga pada kegiatan Peningkatan Upaya Kesehatan Perorangan dan Rujukan (Pajak Rokok) yang dipecah menjadi enam paket proyek yakni Pengadaan Meja Kantor senilai Rp150 juta, Pengadaan Meja Rapat senilai Rp45, Pengadaan Kursi Rapat senilai Rp48 juta, Pengadaan Kursi Tunggu pasien senilai Rp30 juta, dan Pengadaan Sofa senilai Rp15 juta.
Selain pengadaan meubelair, kegiatan Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor juga dipecah menjadi banyak paket proyek.Halitu semakin menguatkan dugaan adanya upaya untuk menghindari tender. Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor dipecah menjadi tujuh paket proyek yakni Pengadaan Kamera Dinas Kesehatan senilai Rp27,5 juta, Pengadaan Kamera UPTD BAPELKES senilai Rp15 juta, Pengadaan Handycam senilai Rp15 juta, Pengadaan Sound Sistem senilai Rp25 juta, Pengadaan Radio UHF senilai Rp150 juta, Pengadaan Alat Pemancar senilai Rp175 juta, Pengadaan Peralatan Pemancar VHF/FM senilai Rp90 juta.
Bukan hanya pengadaan barang, pada kegiatan fisik juga terjadi pemecahan paket proyek. Padahal kegiatan itu memiliki lokasi sama, jenis sama, dan waktu yang sama. Seperti kegiatan Rehabilitasi sedang/berat gedung kantor yang di pecah menjadi tujuh paket proyek yakni Pemeliharaan ruang makan bawah bapelkes senilai Rp250 juta, Pemeliharaan guest house bapelkes senilai Rp150 juta, Pemeliharaan Ruang Kelas Bapelkes senilai Rp150 juta, Pemeliharaan Aula Mess senilai Rp150 juta, Pemeliharaan Ruang Makan Mess senilai Rp150 juta, Pemeliharaan Ruang Makan Atas Bapelkes senilai Rp150 juta, dan Pemeliharaan Gedung Studio Radio Bapelkes senilai Rp150 juta.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, hingga berita ini di turunkan belum berhasil dikonfirmasi. Berulang kali dihubungi nomor ponselnya selalu dalam keadaan tidak aktif. (nt/*/Hp)
sumber : harianpilar.com