Bandarlampung (SL)-Dua saksi fakta dihadirkan dalam sidang gugatan perdata dengan Penggugat Direktur PT. Citra Andalas Utama (CAU), Syamsul Arifin terhadap PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Kantor Cabang Tanjung Karang dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandarlampung.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung, Rabu (10/1/2018), dipimpin Hakim Ketua, Riza Fauzi.
Kedua saksi fakta tersebut Elisma Widawati dan Bariyah merupakan pemilik rumah yang sertifikatnya dipinjam penggugat sebagai jaminan pinjaman di BRI.
Pada persidangan, dihadapan majelis Hakim Elisma Widawati mengatakan, dia dan suaminya memang mengizinkan sertifikat rumah miliknya digunakan penggugat untuk pengajuan pinjaman ke BRI. “Pinjaman sebesar itu juga benar,” ucap Elisma.
Namun dirinya mengaku kaget saat menerima surat kedua dari BRI yang menyatakan jumlah penagihan terhadap penggugat Syamsul Arifin dengan nominal sebesar Rp28,6 Miliar.
“Saya lalu menghubungi suami yang saat itu sedang berada di Palembang, Sumatera Selatan. Suami saya juga kaget dengan jumlah penagihan tersebut. Bahkan, suami saya sempat ribut dan menuduh penggugat melakukan penipuan,” ungkap Elisma.
“Setelah kami konfirmai ke penggugat ternyata nominal penagihan sebesar itu murni kesalahan pihak BRI. Penggugat menunjukkan kepada kami bukti-bukti peminjaman yang hanya sebesar Rp1,2 Miliar,” imbuhnya.
Senada diungkapkan saksi fakta yang kedua, Bahriyah. Menurutnya, penggugat meminjam sertifikat rumah miliknya untuk dijadikan agunan kepada BRI dengan jumlah pinjaman sebesar Rp1,2 Miliar.
“Namun sekitar tahun 2015, datang pegawai BRI ke kediaman kami. Lantas mereka memfoto rumah kami, terus terang saya kaget, ada apa?,” ujar saksi bertanya-tanya.
Lalu dia bertanya ke pegawai BRI tersebut, terkait aktivitas mereka di kediaman saksi fakta.
“Kata mereka, ibu bisa menambah pinjaman. Hanya itu yang dikatakan mereka,” cerita saksi Bahriyah.
Usai sidang, Kuasa Hukum penggugat menegaskan bahwa yang dikatakan saksi fakta di persidangan sudah membuktikan jika BRI Tanjungkarang benar telah mengeluarkan surat tagihan sebesar Rp28,6 M.
“Terungkap dari keterangan dua saksi fakta, bahwa BRI Tanjungkarang kita anggap sudah melakukan suatu perbuatan melawan hukum,” ungkap Kuasa Hukum penggugat, Liswar Mahdi dari Liswar Mahdi & Partner.
Sementara, kuasa hukum lainnya, KMS Herman mengungkapkan, pekan depan pihaknya akan menghadirkan saksi ahli dari Univertas Lampung (Unila) untuk menguatkan keterangan dari saksi fakta.
“Kami harapkan saksi ahli nanti akan menguatkan dalil-dalil gugatan kami dan menguatkan keterangan saksi fakta,” kata KMS Herman. (rls/*)