Bandatlampung (SL)-Pasca ditetapkan sebagai bakal calon wakil gubernur, berpasangan dengan Walikota Bandarlampung Drs Herman HN yang di usung PDIP, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Ir. Sutono melayangkan surat pengunduran diri sebagai pejabat teras Pemprov Lampung, tertanggal Kamis 4 Januari 2018 itu, tertulis alasan bila yang bersangkutan ingin fokus dalam organisasi dan Pilgub 2018.
Surat pengunduran diri Sutono, diantar oleh ajudan pribadi Sutono dan diterima oleh sekretaris pribadi Gubernur Lampung M. Ridho Fichardo, Jum’at (5/1) sekitar pukul 17.30.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah menyatakan akan memanggil Sutono untuk meminta klarifikasi. “Ya, nanti kita undang pak Sutono untuk klarifikasi. Kalau kajian awal Bawaslu Lampung, sepanjang statusnya masih ASN, berarti tetap dimaknai sebagai dugaan pelanggaran. Sebagaimana surat Menpan RB,” kata Fatikhatul Khoiriyah, Jum’at (5/1).
Kamis (4/1), Sekda Lampung, Sutono bersama Herman HN, menerima penyerahan rekomendasi dari Ketua Umum PDIP Megawati, sebagai calon wakil gubernur Lampung dari PDIP. Banyak kalangan menuding tindakan Sutono telah melanggar UU ASN no 5 tahun 2014 dan peraturan pemerintah no 42 tahun 2000. (nt/*)