Bandarlampung (SL)-Pemilik klinik kecantikan Skin Rachel, Owner Skin Rachel Dr. Natalia Wahyudi Sp.KK membantah adanya dugaan malapraktik terhadap konsumennya yang melakukan perawatan peeling, Ny Elyana, yang mengaku mengalami luka bakar pada 29 Juni 2017 lalu.
Natalia menegaskan tidak ada aturan yang mengatur secara khusus bahwa pemberian treatment peeling harus memiliki kompetensi dokter spesialis kulit. Pada saat penanganan treatment oleh petugas di klinik sudah sesuai dengan prosedur. Namun, pada saat proses treatment memang tidak boleh ada sentuhan sama sekali, karena cairan sedang bereaksi.
Selain itu, penanganan peeling merupakan perawatan kulit bukan penanganan penyakit secara khusus oleh dokter spesialis, obat-obatannya pun juga dikeluarkan oleh BPOM dengan izin edar resmi. “Saya rasa tidak ada payung hukumnya. Kalau penanganan peeling, sudah sesuai. Memang itu saya kasih kadar 20% peeling-nya. Tapi, kalau memang ada kesalahan pasti terjadi pada semua tangannya, sedangkan yang terjadi hanya lengan kiri. Saya juga langsung kasih penanganan, seperti pemberian obat dan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya kepada wartawan saat jumpa pers, di klinik Skin Rachel, Senin (4/12/2017).
Ia juga membantah adanya iktikad buruk yang ditujukan kepada Cik Eli—sapaan akrab kliennya. Menurutnya, paska adanya luka bakar juga tidak berlangsung saat pemberian peeling. Cik Eli juga sudah dibantu metode laser hingga empat kali penanganan secara gratis. “Kalau tanggung jawab kami lakukan dan kami juga bantah kalau melarang dia ke klinik ini atau mengusirnya. Cuma beberapa hari berselang Cik Eli datang dengan emosi dan selalu berkata kasar ketika komplain, makanya kami sarankan untuk keluar dulu,” ujarnya.
Natalia kembali menegaskan bahwa pihak Skin Rachel tidak pernah melakukan malapraktik seperti yang dituduhkan dan siap mengikuti proses hukum. Natalia menceritakan kronologi ketika Ny. Eliyana melakukan perawatan feeling yakni sejenis lulur dengan menggunakan cairan mengandung asam pada kedua tangannya di Skin Rachel pada Juni lalu. Dan ketika itu Natalia mengaku sedang berada di Bali.
Sepulang dari Bali, dirinya menerima keluhan dari Ny.Eliyana karena terdapat seperti luka terbakar pada lengan bagian kiri atas dengan alasan karena perawatan feeling di Skin Rachel. Mendengar keluhan itu, Dr.Natalia mengaku segera melakukan tindakan kepada Ny.Eliyana, diantaranya dengan melaser seluruh lengan kiri dan memberikan cream untuk mengobati luka tersebut. “Dan semua itu kami berikan secara gertis,” kata Natalia.
Dirinya menambahkan, beberapa hari setelah mendapatkan tindakan darinya, luka di lengan bagian kiri Ny.Eliyana semakin membaik dan bekas luka tampak memudar. Dirinya menduga, luka tersebut bukan karena cairan feeling mengingat obat yang diberikan masih dalam katagori kosmetik dan sangat aman untuk digunakan.
Terlebih, terangnya, Ny.Eliyana merupakan pelanggan yang sudah belasan tahun melakukan perawatan feeling di Skin Rachel. Namun, selama ini tidak pernah terjadi seperti yang demikian. “Maka saya tidak terima jika dikatakan telah melakukan malapraktik seperti yang ramai diberitakan media beberapa waktu terakhir,” urainya.
Dirinya menduga, ada maksud lain yang dari konfersi pers dan pengaduan atas dugaan malapraktik yang dilakukan Ny.Eliayana ke Mapolda Lampung. Dirinya memaparkan, jika memang terjadi kesalahan pada cairan feeling yang digunakan, semestinya seluruh kedua tangan akan mengalami iritasi mengingat cairan feeling dioleskan keseluruh kedua tangan Ny.Eliyana. “Secara logika, kalau memang luka itu berasal dari cairan feeling harusnya seluruh tangan yang terkena iritasi, tidak hanya dibagian tengan kiri bagian atas,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (Perdoski) Cabang Bandar Lampung, Dr. M. Syafei Hamzah, Sp.KK, FINSDV menjelaskan bahwa iritasi yang seperti luka bakar bisa saja terjadi karena reaksi cairan feeling yang menimbulkan sedikit kegatalan jika kondisi kulit tidak normal.
Salah satu praktisi kesehatan ini menduga, luka seperti (pada bagian atas lengan kiri Ny. Eliyana,red) kemungkinan bisa terjadi karena infeksi yang disebabkan dari sentuhan berlebih ketika terjadi reaksi seusai terkena cairan feeling. “Mungkin ketika terjadi reaksi seusai melakukan feeling, terjadi sentuhan berlebihan seperti digaruk sehingga terjadi iritasi dan kemudian infeksi. Itu bisa saja terjadi,” kata Syarei Hamzah.
Ketika disinggung terkait keterangan dari dokter spesialis kulit dan saraf dari Jakarta yang ditunjukan pihak Ny. Eliyana kepada kepada awak media yang rencananya akan dijadikan sebagai bahan untuk memperkuat pengaduan ke Mapolda Lampung, Syafei Hamzah tampak tidak ingin menyikapinya secara serius.
Menurutnya, saat ini banyak klinik spesialis yang belum mengantongi izin resmi dan sudah beroprasi. Namun, menurut pandangannya, Skin Rachel merupakan klinik yang penangannya profesional dan dibekali dokter spesialis kulit yang memiliki keterampilan. “Saya rasa kawan-kawan (wartawan,red) lebih tahu, kalau saat ini banyak sekali klinik yang entah izinnya bagaimana, namun bisa beroprasi karena dibackingi orang-orang besar,” terangnya.
Syafei Hamzah menambahkan, bila dirinya bersedia membantu aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan tentang dampak dan reaksi perawatan kulit terkait perkara tuduhan Malpraktek yang sedang ditangani Mapolda Lampung.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Polda Lampung Komisaris Besar Heri Aswin Sipayung mengatakan telah melayangkan surat pemanggilan terhadap pemilik Skin Rachel. “Iya, tadi siang (Senin, 4/12/2017) kami layangkan surat panggilannya,” kata Aswin, Senin (4/12/2017). (nt/jun)