Bandarlampung (SL)-Polda Lampung mengamankan sopir truk tangka BBM, karena kerpa menggelapkan isi tangka BBM. Satu sopir truk tangki, diringkus di depan Bandara Raden Intan, Lampung Selatan, Selasa (28/11) lalu.
Pelaku diduga menggelapkan, dala istilah “kencing” sekitar 2.500 liter Bahan Bakar Minyak (BBM). Sopir bernama Doni Pamungkas (32), warga Kemiling Permai, Bandarlampung ditangkap untuk diamankan petugas Subdit III Jatanras Polda Lampung.
Kasubdit III Jatanras Polda Lampung, AKBP Roy Setya Putra membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka di Mapolda Lampung. Terungkapnya perbuatan tersangka, dari laporan Transportir atau pengusaha BBM, tentang komplain atau keluhan dari pihak SPBU.
Karena BBM dari mobil tanki yang dikemudikan tersangka kadarnya tidak sesuai, hingga BBM tersebut di tolak oleh pihak SPBU. Atas dasar laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka saat hendak melarikan diri di Bandara Raden Intan, Lampung Selatan. “Saat diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya telah menggelapkan BBM milik Transportir tersebut sebanyak 2.500 liter,” kata Roy Setya Putra saat ditemui diruang kerjanya.
Lebih lanjut kata Roy Setya Putra, tersangka baru satu kali melakukannya. Modusnya, setelah kencing, BBM sebanyak 2.500 liter tersebut diganti dengan minyak mentah. “Dengan kata lain, uang hasil penjualan BBM asli digunakan untuk membeli minyak mentah sebanyak 2.500 liter, pengganti BBM asli yang kencing, dimasukan (dioplos) kedalam tanki BBM yang dibawa tersangka,” terangnya.
Sisa uang hasil penjualan BBM asli itu sebanyak Rp10 juta, tambah Roy Setya Putra di gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sepeda jenis Pacific.”Kita tidak tahu dari mana tersangka membeli minyak mentah tersebut, sedangkan barang bukti sepeda jenis Pacific itu telah kita amankan di Mapolda Lampung,” katanya. (pen/nt/jun)