Bandarlampung (SL)- Lampung Corruptions Wact (LCW) mempertanyakan proses hukum dugaan korupsi bernilai ratusan juta sumber PAD, dari UPTD Pengelolaan, Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, bersumber dari retribusi pengujian kualitas air Perusahaan Industri, Rumah Sakit, dan Perhotelan.
Koordinator LCW Tamir Yanamo, Sabtu (18-11-2017) sore lalu, mengatakan Seperti diketahui temuan dugaan korupsi dana Retribusi oleh Polresta Bandar Lampung, dengan nilai ratusan juta dari pengujian kualitas air perusahaan industri, rumah sakit serta perhotelan oleh UPT Pengelolaan Laboratorium Lingkungan, Dinas lingkungan Hidup Provinsi Lampung, sudah seja tiga bulan lalu, ditangani Polresta Bandarlampung.
LCW juga meminta penyidik memeriksa Kepada Dinas, dan pihak yang terkait kasus tersebut. Dan segera mengumumkan tersangka ke Publik, sebagai bentuk transparansi proses penegakan hukum. “Kabar di media menyebutkan bahwa Polresta Bandar Lampung sudah mengantongi tersangkanya, terhitung sejak mencuatnya kasus tersebut sampai sekarang sudah tiga bulan berjalan,” kata Tamir.
Tamir, atas nama lembaga Lampung Corruption Watch merasa persoalan ini belum menemui titik terang, padahal bapak presiden republik indonesia Jokowidodo memasukkan penanganan kasus korupsi sebagai program prioritas yang juga di minta harus cepat penanganannya. “Dengan demikian harusnya pemerintah daerah sebagai refresentatif pemerintah pusat, tanggap dan berperan aktif dalam porsoalan-persoalan korupsi yang kian mewabah di Lampung Sai Bumi Rua Jurai Ini,” katanya.
Menurut Tamir, dugaan korupsi ini terjadi disalah satu lembaga Pemerintah Provinsi Lampung. yaitu dugaan korupsi dana Retribusi UPT pengelolaan Laboratorium, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung. “Kami memperhatikan dan mengikuti pemberitaan di media perlu juga Polresta Bandar Lampung melakukan pengembangan kasus kepada kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung berikut dengan jajaran, mengingat UPT Pengujian Laboratorium Lingkungan adalah salah satu bagian dari instansi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung,” katanya.
Dan tugas UPTD adalah membantu kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung dalam pengujian dan analisis laboratorium serta pengembangan dalam rangka penyajian data dan informasi bidang lingkungan. “Maka bisa kita simpulkan, bahwa dengan ditemukannya dugaan kekurangan penyetoran uang negara dari PAD Retribusi tersebut menjadi tidak masuk akal jika kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung tidak mengetahui,” katanya.
Menurutnya, tidak mungkin UPT pengujian Laboratorium lingkungan selaku bawahan berani melakukan penyelewengan tanpa campur tangan atasan, karena pekerjaan mereka sudah di atur oleh peraturan perundangan-undangan maupun perda Provinsi Lampung.
LCW, kata dia, akan segera melakukan Aksi Pada Selasa (21-11-2017). Dalam aksi kali ini mahasiswa dan pemuda yang terhimpun dalam lemabaga Lampung Corruption Watch, menyatakan Sikap meminta Kepala Daerah Provinsi Lampung untuk tidak melindungi bawahannya yang korupsi Demi Tegaknya Hukum dan Kemajuan Lampung Sai Bumi Rua Jurai.
LCW juga meminta Gubernur segera memberhentikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, karena lalai dalam mengurusi bawahannya. LCW juga mendesak dan meminta Polresta Bandar Lampung segera mengumumkan para tersangka dugaan korupsi Dana PAD Retribusi Pengujian Laboratorium Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung ke Publik.
Dan segra melimpahkan berkas dugaan korupsi dana PAD Retribusi Pengujian Laboratorium Lingkungan Ke Kejaksaan Tinggi Lampung. “Polresta Bandar Lampung harus memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung dan pihak-pihak terkait lainnya,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono, Senin (20/11/2017) mengatakan hingga kini, proses hukum sedang dijalani oleh penyidik Reskrim Polresta. Pemyidik masih menunggu hasil audit BPK, terkait jumlah kerugian negara, sebagai tahapan untuk segera menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi dana retribusi pengujian kualitas air di UPT Dinas Lingkungan Hidup Lampung.
“Proses lidik maupun sidik kasus dugaan Tipikor UPTD Lingkungan Hidup, sedang kita lakukan untuk menuntaskan perkara tersebut, bahkan kami masih menunggu hasil audit BPK untuk menentukan nilai kerugian negaranya sehingga terduga tersangkanya akan segera di tetapkan. Percayalah Polri profesional dalam bekerja dan mengungkap dugaan tersebut,” kata Murbani Budi Pitono, Senin (20/11/2017). (kd/nt/jun)