Tanggamus (SL)-Pelaku penikaman hingga tewas Lamiyem (65), nenek pemilik warung warga Pekon Kacapura, Kecamatan Semaka, yang tewas bersimbah darah dirumahnya, Jumat (27/10) lalu, adalah seorang pelajar SMK. Polisi menyebutkan, pemuda itu cekcok mulut saat beli sebatang rokok, dan panic karena diteriaki maling oleh Lamiyem.
Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili didampingi Kasat Reskrim Hendra Saputra, dalam pres rilis di Polres Tanggamus, Senin (13/11/2017) lalu, mengatakan peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat (27/10) sekira Pukul 15.30 dikediaman korban.
Pelaku ditangkap setelah 9 hari setelah kejadian yakni Senin (6/11). Pelaku diantarkan oleh pihak keluarga setelah dilakukan pendekatan oleh pihak kepolisian. Penangkapan ini atas Nomor Laporan: LP /B-53/X/2017/LPG/RES TGMS/SEK SEMAKA. “Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanggamus telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kapolres.
Sore itu, Rs hendak membeli bahan bakar dan rokok. Pelaku menyerahkan uang Rp7.000 dengan estimasi Rp5.000 untuk bensin dan Rp2.000 untuk rokok. Namun saat Lamiyem hanya memberi sebatang rokok, RS protes. Keduanya terlibat cekcok mulut, pada saat bersamaan pisau badik yang dibawa oleh pelaku terlihat oleh korban. “Mungkin karena panik, korban meneriaki maling. Spontan pelaku mencabut badiknya dan menusuk tubuh korban dua kali,” terangnya.
Kemudian tubuh korban yang sudah tidak sadarkan diri diseret pelaku kebagian belakang rumah. Saat melihat korban masih hidup kembali pelaku menusukan pisaunya dua kali.
Kasat Reskrim menambahkan, bahwa pelaku sempat melarikan diri keseputaran Kecamatan Semaka dan ke wilayah Kabupaten Pesisir Barat. “Usai menusuk korbannya, RS menyembunyikan dirinya di atas pohon kelapa. Pelaku kemudian turun pada saat magrib dan melarikan diri,” kata Hendra.
Menurut hasil rekonstruksi dan pemeriksaan para saksi, RS terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat tersebut seorang diri. Turut disita barang bukti berupa sebilah pisau badik, baju daster warna orange milik korban dam sepeda motor merk Honda Revo tanpa plat.
Kepada pelaku diterapkan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Junto Pasal 354 ayat (1), ayat (2) KUHPidana atau pasal 338 KUHPidana dan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (lp/nt/jun)