Bandarlampung (Sl)-Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Fatikhatul Khoiriyah terancam dipidana setelah dalam sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Senin (15/11) kemarin, memutuskan Fatikhatul terbukti bersalah melakukan pemalsuan dokumen kependudukan.
Sehingga, Majelis Hakim DKPP yang dipimpin Harjono menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras Terakhir terhadap Fatikhatul Khoiriyah selaku Teradu II.
Menanggapi hal ini, Akademisi Universitas Lampung (Unila) Yusdianto Alam menyampaikan bahwa setiap pelaku yang melakukan pemalsuan dokumen kependudukan dapat dikenakan pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara.
Sebab, Hal ini tertuang dalam pasal 95B Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. “Di dalam UU 24 tahun 2013, ada ketentuan pidana bagi pihak yang memalsukan dokumen kependudukan,” Katanya, Kamis (16/11).
Oleh karena itu, Yusdianto menyarankan kepada Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) dengan membawa permasalahan ini ke pihak kepolisian. “Maka saya menyarankan bagi teman-teman pelapor, untuk mebawa ke ranah hukum. Karena hal itu ada pidananya,” sarannya.
Namun, putusan yang diberikan Majelis Hakim dalam persidangan DKPP di Jakarta, sudah sesuai dengan memberikan sanksi terkait pelanggaran moral yang dilakukan terlapor. “Kalau saya melihat putusan itu sudah sesuai. Karena mereka bukan lembaga eksekutor. Jadi, walaupun mereka menyatakan terbukti bersalah. Tapi mereka sadar kalau itu masuk pidana, dan itu bukan wilayah mereka. Sehingga, mereka hanya memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran moralnya saja,” katanya. (lp/nt/jun)