Bandarlampung (SL)-Panitia Khsusus (Pansus) SGC DPRD Kabupaten Tulangbawang mengeluarkan sedikit 45 catatan rekomendasi, dan menemukan dugaan pelanggaran UU, Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kerugian negara selama 20 tahun perusahaan gula terbesar se asia tenggara beserta perusahaan yang beroperasi di Lampung.
Berdasarkan laporan kerja dan kesimpulan Pansus yang diketuai Novi Marzani BMY,S.Sos,MH. Dari Partai Gerindra tertanggal, 10 November 2017 itu, akan memanggil para owner SGC, diantaranya Gunawan Yusuf (pemilik perusahaan), Lee Couhault (pemilik perusahaan) dan Arinal Djunaidi (mantan Kadis Kehutanan Provinsi Lampung).
Selain itu tertulis juga nama yang akan dipanggil , yang lainnya yang akan dipanggil yakni Fauzi Toha (Site Director SGC), Heru Sapto Handoko (Manager Administrasi SGC), Joyo Winoto (mantan Menteri Agraria), Poedjono Pranyono (mantan Gubernur Lampung), Oemarsono (mantan Gubernur Lampung), BPPM Kabupaten Tulang Bawang, Kantor Pajak Kotabumi, Lampung Utara, Andy Achmad Sampurnajaya (mantan Bupati Lampung Tengah), Abdurrachman Sarbini (mantan Bupati Tulang Bawang), Kepala Kantor BPN Tulang Bawang, Kepala Kantor Wilayah BPN Lampung.
“Perlu memang para pihak tersebut untuk menyelesaikan persoalan terkait HGU SGC. Selain itu, juga terkait penyerobotan tanah warga, tanah ulayat dan lahan konservasi berikut lahan cadangan transmigrasi,” katanya, tertulis dalam laporan Pansus SGC, Senin (13/11).
Dalam laporan kerja Pansus ditemukan fakta berdasarkan kajian data-data yang disampaikan masyarakat kecamatan Gedong Meneng dan Dente Teladas yaitu selama lebih dari 20tahun hak atas tanah di wilayah tersebu telah dikuasai melalui HGU PT ILBM, PT ILP, dan PT ILCM.
Atas hal itu berdampak pada masyarakat dirugikan secara berkelanjutan karena tidak dapat tersentuh pembangunan dan bantuan program-program pemerintah daerah maupun pusat. Terlebih program sertifikasi nasional yang dicanangkan pusat. Padahal, sesuai isi laporan, masyarakat telah tinggal dan bermukim secara turun temurun sebelum hadirnya pabrik dan perusahaan gula yang ada di SGC. “Berapa Ha atas tanah di wilayah tersebut merupakan hak masyarakat sepenuhnya,” tegas Novi Marzani.
Untuk diketahui bersama bahwa pembentukan Pansus SGC DPRD Kabupaten Tulangbawang resmi dibentuk setelah diputuskan dalam rapat paripurna tertanggal 31 Juli 2017 yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tulangbawang Sopi,i.
Seluruh fraksi di DPRD tersebut mengutus wakil diantaranya fraksi Gerindra Novi Marzani dan Sondang Rajagukguk, Fraksi Nasdem Fery Rudi Yansirona dan Ahid Hatianto. Lalu fraksi PKS dan Hanura Kamal dan Maryanto. Sementara fraksi PKD Hairul dan Zainudin. PDI Perjuangan Edi Saputra dan Bambang Sumedi, fraksi PAN Holil dan Mukhlas Ali sedangkan fraksi Golkar Hi.Munzir. (nt/red)