Nasional – Unit Reskrim Polsek Sunggal meringkus 10 orang kuli bangunan yang kedapatan pesta narkotika jenis sabu di Jalan Balai Desa Gg Akhtaruno Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal, Sabtu (29/7/2017).
Ke-10 kuli bangunan tersebut yakni Haris Prayugo (21), Fujiono (23), Heri Dermawan (22), Bayu Pratama Samosir (23), M Devi (23), Roni Setiawan (23), Hendra Irwansyah (22), Sukma Radani (25), Junaidi (35) dan Agunawan (28).
Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut berawal ketika petugas mendapat informasi dari warga sekitar jika di lokasi tersebut terdapat puluhan kuli bangunan yang kerap bermain judi serta berpesta sabu. Mendapat informasi tersebut kemudian petugas pun langsung turun ke lokasi.
Setibanya, petugas langsung menggrebek rumah tersebut. Hasilnya petugas mendapatkan 10 orang kuli bangunan yang tengah asyik berpesta sabu.
Selain tersangka, petugas juga mendapatkan barang bukti berupa 1 plastik klip kecil berisi sabu-sabu, 2 buah scop untuk sabu, 2 unit alat hisap sabu (bong), 6 buah mancis dan 1 buah kaca piret/ tetes.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Martua Manik, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan tentang adanya kejadian tersebut.
“Berdasarkan informasi dari warga, rumah itu pun kita grebek dan meringkus para tersangka,” ungkapnya.
Martua Manik menjelaskan bahwa dari pengakuan para tersangka, barang haram tersebut dibeli dari uang patungan bersama.
“Mereka patungan membeli narkoba dan memakainya bersama-sama,” jelasnya.
Martua Manik menambahkan jika para tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh petugas guna penyelidikan lebih lanjut.
Sumber :Pewartaonline.com
Editor : FB