
Bandar Lampung (SL)-Kantor Hukum WFS dan Rekan memberikan pelayanan jasa hukum kepada anggota dan keluarga Blazerian Indonesia Chapter Lampung (BICL).
“Kami akan berikan pelayanan jasa hukum ini dengan maksimal,” kata Direktur Kantor Hukum WFS dan Rekan Wahrul Fauzi Silalahi, S.H saat menyampaikan sambutannya usai penandatanganan kontrak kerjasama pelayanan Jasa Hukum di Kantor WFS Jalan Khairil Anwar No. 32/81 A, Kelurahan Durian Payung, Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, Jumat 2 Februari 2018.
Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung ini juga menyampaikan bahwa tim kantor hukum dalam pekerjaannya berkewajiban untuk memberikan pendidikan dan kesadaran hukum bagi masyarakat termasuk kepada anggota BICL.
“Saya juga punya kebo blazer yang diberi nama kumbang aspal yang berarti pejuang dan tangguh di jalanan, serta komunitas blazerian ini juga punya prinsip kekeluargaan yang sangat kuat,” terang pengacara yang pernah tampil di acara Mata Najwa.
Menurut Fauzi, Bidang pelayanan jasa hukum diantaranya yaitu melakukan mediasi pada penanganan permasalahan hukum yang terjadi baik secara Pidana maupun Perdata, Tata Usaha Negara, maupun penanganan sengketa hukum lainnya yang penyelesaiannya diluar pengadilan;
Jasa hukum ini bersifat litigasi, yaitu mewakili BICL dalam mengahadapi persoalan hukum baik diluar maupun sampai didalam pengadilan dengan cara mendampingi Ketua dan Anggota/Member BICL, apabila menghadapi suatu permasalahan Pidana, baik di Kepolisian, Instansi Penyidik Sipil, Kejaksaan dan atau Pengadilan.
Selain itu mewakili dan atau mendampingi dalam menghadapi gugatan secara perdata, mendampingi dan atau mewakili dalam melakukan suatu kesepakatan atau perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga.
Untuk jasa hukum yang bersifat non litigasi, yaitu memberikan pendapat hukum atas permasalahan hukum, penelitian hukum yang dapat, akan dan sedang timbul berkaitan dengan kedudukan dan badan hukum, berkaitan dengan tenaga kerja, modal usaha.
Fauzi menambahkan jasa hukum lainnya, menghadapi pihak-pihak diluar perusahaan yang memiliki hubungan kerja dengan maupun yang tidak secara langsung serta membantu dan mendampingi proses mediasi.
“Tugas kami melakukan pendampingan anggota BICL yang berpotensi atau yang sedang bermasalah dengan hukum,” jelasnya.

Tim WFS Adalah Sedulur Selarawase
Ketua BICL Gantha Sya, SE menambahkan kami blazerian Lampung merupakan komunitas blazerian pertama yang berkerjasama dengan kantor hukum untuk melindungi kepentingan hukum para member BICL.
“Tim kantor hukum WFS dan Rekan saat ini menjadi saudara BICL selamanya, sedulur salawase,” tegas Gantha yang didampingi Sekretaris Denny Iskandar dan Bendahara Fajar serta beberapa pengurus BICL lainnya.
BICL yang merupakan komunitas mobil Blazer di Provinsi Lampung ini didirikan pada Desember 2012 lalu ini telah banyak melakukan kegiatan diantaranya apel akbar untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas serta berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba.
Kerjasama bantuan hukum ini dihadiri oleh perwakilan kantor hukum WFS dan Rekan yaitu Wakil Direktur Anggit Arietya Nugroho,SH,MH, Mediator Supriyanto,SH serta Tim Advokasi Resmen Kadafi, SH,MH, Tommy Samantha, SH, Muhammad Yunus,SH dan Juendi Leksa Utama,SH. (rls/jun)