Senin, Oktober 2, 2023
Sinarlampung
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
    • Palembang
    • Banten
    • Yogyakarta
  • Nasional
    • Nusantara
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pilihan Redaksi
  • Politik
  • Kriminal
  • Polling
  • Advertorial
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Headline
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
    • Palembang
    • Banten
    • Yogyakarta
  • Nasional
    • Nusantara
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pilihan Redaksi
  • Politik
  • Kriminal
  • Polling
  • Advertorial
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Opini

Wartawan Bukan Untuk Meresahkan Masyarakat

Juniardi by Juniardi
31 Juli 2017
in Opini
min read2 min
Wartawan Bukan Untuk Meresahkan Masyarakat

Juniardi

100
VIEWS
Share Sekarang

WAKIL Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung Juniardi mengingatkan wartawan gadungan, dan LSM abal abal untuk menghentikan aktifitasnya, yang meresahkan masyarakat dengan cara cara menakut nakuti, dan apalagi mengaku ngaku wartawan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Jika tidak maka akan berhadapan dengan aparat menegak hukum.

Hal itu dikatakan Juniardi, terkait tertangkapnya tiga wartawan gadungan, yang memeras pejabat dengan menjual nama ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian.

Baca Juga:

Ketika Suara Tak Lagi Didengar, “Santai bro, semua bisa Diselesaikan”

Kisah Pelacur Tua di Lorong Yokohama

“Kita ingatkan kepada masyarakat, terutama para pejabat publik, dan pimpinan lembaga untuk tidak lalu percaya apa bila ada orang atau wartawan yang menjual nama organisasi PWI tanpa kepentingan yang tidak jelas, apalagi meminta minta sejumlah uang. Jika langsung kompirmasikan dulu ke PWI Lampung,” kata Juniardi.

Menurut Juniardi, hingga kini masih menjamur dari kota hingga ke pelosok Desa, muncul banyak lembaga swadaya masyarakat (LSM), Ormas maupun mengaku wartawan. Termasuk organisasi mengatasnamakan masyarakat, melancarkan modus yang ujung-ujungnya duit.

Sementara keberadaan lembaga itu justru jauh akan kepentingan masyarakat, sering memeras kepentingan masyarakat dengan dalih control social untuk kepentingan bersama. Akhirnya masyarakat lagi yang dikorbankan oleh kepentingan segelintir oknum yang mengatasnamakan Anggota LSM, Ormas maupun Wartawan.

“Kita dapat membedakan mana LSM, Ormas dan Wartawan yang asli dengan oknum-oknum yang mengatas namakan lembaga tersebut,” katanya.

Seorang wartawan maupun lembaga lainnya dalam kerja jurnalistik maupun control sosialnya tentu dilengkapi dengan identitas diri yang menunjukkan profesinya, termasuk surat kabar atau media yang menjadi bagian dari keberadaan wartawan tersebut.

Jika ada yang datang mengatasnamakan LSM, atau wartawan, sebaiknya tanyakan indentitas wartawan tersebut, alamat redaksi surat kabarnya dan kantor perwakilannya. wartawan atau Lembaga yang lainnya yang diberikan tugas oleh pimpinan redaksinya meliput atau melakukan kegiatan reportase di institusi atau lembaga publik.

“Biasanya dalam beretika, LSM atau Wartawan yang akan datang biasa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak instansi lembaga yang dituju, atau kepada nara sumber yang relevan untuk dijadikan narasumber, baik sebagai key informan maupun informan. Tanpa konfirmasi, pihak instansi maupun lembaga yang hendak diminati keterangan oleh wartawan berhak menolak kehadiran wartawan tersebut.” katanya.

Wartawan yang datang sebagai tamu –disambut ramah, dipersilakan masuk atau duduk lalu Tanyakan nama, nama medianya, dan jika perlu minta ditunjukkan identitasnya (Press Card). Jika meragukan, minta contoh medianya dan telepon kantor redaksinya untuk konfirmasi.

Tanyakan maksud kedatangannya. Jika mau wawancara, layani dengan baik. Jika sekadar silaturahmi, ngobrol-ngobrol, layani saja layaknya tamu. Jika ia memeras, mengancam, atau sejenisnya, perlakukan dia sebagai preman berkedok wartawan, dan serahkan ke petugas kemanan atau laporkan ke polisi.

“Jika ada yang memelas, minta sesuatu selain informasi, berarti dia pengemis berkedok wartawan, ia termasuk kaum dhuafa. Maka, arahkan dia ke dinas sosial, lembaga amil zakat atau lembaga pemberdayaan fakir-miskin,” katanya.

Wartawan tanpa surat kabar itu dapat ditangkap dengan menggunakan pasal 228 KUHP, karena mereka bekerja tanpa kapasitas. Pasal 228 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) selengkapnya berbunyi, barang siapa dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan yang termasuk jabatan yang tidak dijabatnya atau yang ia sementara dihentikan daripadanya.

“Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Ini yang paling rendah pidananya, selain banyak lagi pasal pidana lainnya, terkait pemerasan dan lainn,” katanya.(*/dbs)

Tags: Wartawan

Berita Terkait :

Ketika Suara Tak Lagi Didengar, “Santai bro, semua bisa Diselesaikan”
Bandarlampung

Ketika Suara Tak Lagi Didengar, “Santai bro, semua bisa Diselesaikan”

28 September 2023
102
Ketua Partai Gerindra Pesawaran Bantah Lakukan Kekerasan Ngakunya Membela Diri?
Headline

Kisah Pelacur Tua di Lorong Yokohama

19 September 2023
47
Gemah Ripah Loh Jinawi: Menanam Padi atau Importasi?
Bandarlampung

Gemah Ripah Loh Jinawi: Menanam Padi atau Importasi?

17 September 2023
31
Ternyata Kopi Bermanfaat Bagi Pengidap Asma
Bandarlampung

Ternyata Kopi Bermanfaat Bagi Pengidap Asma

13 September 2023
30
Pegawai Kantoran Juga Bisa Jadi Konten Kreator, Ini Tips dari Abi Junico
Nasional

Pegawai Kantoran Juga Bisa Jadi Konten Kreator, Ini Tips dari Abi Junico

12 September 2023
14
Mengenal Lebih Dekat Hermawan Anggota DPRD Kota Bandar Lampung yang Pengalamannya Bukan Kaleng-kaleng 
Bandarlampung

Mengenal Lebih Dekat Hermawan Anggota DPRD Kota Bandar Lampung yang Pengalamannya Bukan Kaleng-kaleng 

10 September 2023
31
Load More
Next Post
Sjachroedin ZP

Sjachroedin Perihatin Lampung Tanpa Kemajuan

KPID BERIKAN IZIN EMPAT LEMBAGA PENYIARAN

KPID BERIKAN IZIN EMPAT LEMBAGA PENYIARAN

POPULAR NEWS

Kasus PT LJU Yang Rugikan Negara Rp3,1 Miliar Libatkan Nama Mantan Terpidana Fahrizal Badri?

Tim PAM SDO Kejagung OTT Oknum Kajari dan Anggotanya di Lampung

19 Januari 2023
27.3k
Kasus Kerumuman Orgen Tunggal Muli Menganai Kapolda Copot Kapolsek Semaka

Mabes Polri OTT Tujuh Anggota Reskrim Polres Way Kanan?

6 Desember 2021
22.6k
Ketua PPWI Wilson Lalengke di Tangkap di Polda Lampung

Ketua PPWI Wilson Lalengke di Tangkap di Polda Lampung

12 Maret 2022
20.6k
Oknum Kasat Lantas Digerebek Dalam Kamar Bersama Istri Kabag Logs

Oknum Kasat Lantas Digerebek Dalam Kamar Bersama Istri Kabag Logs

23 Juni 2022
12.6k

Kasus Paman Yang Dituduh Perkosa Keponakan di Mesuji Ternyata Hanya Pengakuan Korban Saat Halusinasi Kesurupan

2 Juni 2022
11.9k
Sinarlampung

© 2023 Sinarlampung - Edukasi Cerdaskan Rakyat .

Tentang Kami & Media Jaringan

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Sinar Indonesia
  • Sinar Sumatera

Ikuti Kami :

No Result
View All Result
  • Headline
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
    • Palembang
    • Banten
    • Yogyakarta
  • Nasional
    • Nusantara
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pilihan Redaksi
  • Politik
  • Kriminal
  • Polling
  • Advertorial
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan

© 2023 Sinarlampung - Edukasi Cerdaskan Rakyat .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In