Bandar Lampung (SL)-Warga Bandar Lampung bernama Muhammad Nurkholis melaporkan kerumunan Presiden Joko Widodo saat di Nusa Tenggara Barat (NTT) ke Polda Lampung. Nurkholis melaporkan presiden dengan dugaan Tindak Pidana Menghalangi Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, Jumat 26 Februari 2021.
Muhammad Nurkholis, datang ke Polda Lampung bersama tiga rekannya Eddy Faisal, dan Suryadi cs, yang juga sebagai saksi. Dia sempat diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Lampung, kemudian diarahkan ke Krimsus Polda Lampung. Namun, laporan Nurkholis belum dapat diterima.
Dalam keterangannya, Muhammad Nurkholis mengatakan dengan ini melaporkan dugaan tindak pidana menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan yang dilakukan oleh seseorang yang diduga bernama Joko Widodo yang juga sebagal Presiden Republik 1ndonesia.
“Bahwa pada tanggal 24 Februari 2021 saya melihat tayangan berita di Youtube KOMPASTV tentang Presiden hari Rabu kunjungan Joko Widodo ke Maumere NTT pada Selasa 23 Februari 2021 dengan link https://youtu.be/q-mXjZZhArg yang berjudul Mobil Presiden Jokowi Sempat Tertahan Antusiasme Warga di NTT,” katanya.
Dalam tayangan video Youtube tersebut terdapat seseorang yang berbaju putih yang diketahui orang tersebut bernama Joko Widodo keluar dari rooftop sebuah mobil dan melambaikan tangan serta melemparkan bingkisan kepada orang-orang disekitar sehingga menyebabkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan di masa Pandemi atau penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) saat ini.
“Kunjungan seorang Presiden yang notabene sudah terjadwal namun tidak ada tindakan preventif untuk melakukan pencegahan adanya kerumunan merupakan sebuah kelalaian. “Bahkan Presiden Joko Widodo sempat membuat kerumunan dengan melemparkan bingkisan dari atas mobil dan melanggar protokol kesehatan di masa Pandemi atau PPKM saat ini diduga melanggar tindak pidana menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.” katanya.
Bahwa, kata Nurkholis, tindakanPresiden Joko Widodo yang melemparkan bingkisan dari atas mobil yang menyebabkan kerumunan di masa Pandemi atau PPKM dan tidak ada tindakan pencegahan kerumunan merupakan Sebuah cerminan tidak baik bagi rakyat yang dilakukan oleh seorang permimpin serta bertentangan dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 216 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU Kekarantinaan Kesehatan) Jo Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Pasal 160 KUHP Saranasiapa di uka umu dengan isan atau tulisan menghastut supaya melakukan perbuatan pana、melakukan kekerisan terhadap penguasa umum atau ticauk ernurnuti bak ketentuan undangundang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undarng-undang、diancam dengan pidana penjara paling larna enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Pasal 216 KUHP Barangsiapa dengan sengaa tidak menuruti perintah atau permintaan yang akukan mennt undang-undarig oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, dermikian pula yang diberi ksa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian puta barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang halangi atau menggagalkan tindakan guna mnenalankan ketentuan undang-undang yang diakukan oteh Salah seorang peabat tersebut、diancam dengan pidana penfara paling larma empat bulan dua minggu atau pidana denda paling baryak Rp9.000 “%
Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dinaksud dalam Pasai 9 ayat(1)dan / atau mengthalang-halang eTyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan setingga menyebabkan Kedaruratan Kesahatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling tama anatau pidana denda paling banyak Rp100 juta
Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular
- Barang siapa dengan sengaj menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana dtiatur dalam Undang-Undang Ini、diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1(satu)tahun dan / denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000 (Satu juta ruplah)
- Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini、diancam dengan pldana kurungan selama-lamarya 6(enam)bulan dan / atau dengan setinggi-tingginya Rp 500.000-(lima ratus ribu rupiah)
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat(1)adalah kejahatan dan bindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat(2)adalah pelanggaran
“Berdasarkan hal yang telah saya uraikan di atas maka saya mohon agar Joko Widodo dengan mengedepankan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum (eguality before the law) yang diduga melakukan Tindak Pidana Menghalang Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan untuk ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kataanya. (Red)