
Lampung Utara (SL)-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Utara mogok kerja dan menyegel kantor karena belum menerima honor beban kerja (BK) dan honor kegiatan.
Alian Arsil, koordinator aksi mogok tersebut mengatakan aksi itu dilakukan karena telah 7 bulan mereka melaksanakan tugas sebagai ASN dalam kegiatan-kegiatan yang digelar belum menerima gajih begitu juga dengan BK mereka.
“Seluruh ASN dinas pekerjaan umum dipastikan akan ngantor di rumah masing-masing. PPK, PPTak, Pengawas dan perencanaan berikut tim PHO akan libur panjang, sebelum dana perencanaan, dana honor, seperti SPPD, beban kerja dan yang menyangkut hak-hak kami pegawai dinas PU dan tata ruang terpenuhi,” kata Alian Arsil, Senin (11/12/2017).
Menurut Alian, sebagai ASN pegawai yang bertugas di Dinas PU telah melaksanakan tugas-tugasnya, namun hak atas honor kegiatan tersebut tidak terbayarkan. “Kami pegawai PU selalu di tuntut profesional bertanggung jawab terhadap mutu pekerjaan, akan tetapi para pejabatlah yang mengkorupsi uang rakyat. Tapi para aparat penegak hukum baik jaksa polisi di lampung seakan todak melihat dan tau,” ujarnya.
Selain itu, menurut Alian Arsil, Pimpinannya, Kadis PUPR, Syahbudin sudah beberapa waktu tidak pernah masuk ke kantor untuk itu mereka juga meminta pihak inspektorat agar melaksanakan tugasnya tidak tebang pilih. “Kepala dinas dan pejabat-pejabat lainnya jarang masuk kantor, seharusnya pejabat seperti ini ditindak tegas,” katanya.
Lalu para ASN lainnya menyerukan permintaan agar hak-hak mereka dibayarkan demi terlaksananya kegiatan-kegiatan melalui Dinas PUPR Lampung Utara bisa lebih baik. “Kami tidak akan pernah takut untuk meminta hak-hak kami, karena tugas dan kewajiban kami sudah dilaksanakan jadi kami berhak meminta hak kami,” kata Alian, diaminia para ASN yang bertugas di Dinas PUPR. (nt/jun)