
Lampung Utara (SL)-Tim Opsnal Satresnarkoba Polrest Lampung Utara berhasil mengamankan seorang oknum terduga pengedar narkotika jenis Shabu berikut barang bukti.
Penangkapan terhadap tersangka YP bin Tarmizi, (29), warga jalan Raden Intan Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara dilakukan petugas pada hari Senin, (22/01/2018) sekira pukul 15.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polrest Lampung Utara, Iptu. Andri Gustami, dalam pers releasenya membenarkan pengamanan terhadap seorang pemuda yang diduga kuat sebagai oknum pengedar narkotika jenis Shabu.
“Berdasarkan surat laporan Nomor : LP/-A/I/2018/Polda Lampung/SPKT Res LU, telah dilakukan penangkapan terhadap oknum pengedar narkotika jenis Shabu dengan TKP di jalan Raden Intan Tanah Miring,” ungkap Andri Gustami dalam siaran persnya, Senin, (22/01/2018).
Dijelaskannya, penangkapan berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba. “Tersangka diamankan di depan rumahnya,” jelas Andri Gustami. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan didapati BB yang disembunyikan di bawah lemari dan di bawah TV rumah tersangka.

Barang Bukti yang ikut diamankan berupa 13 (tiga belas) paket shabu siap edar, 1 (satu) gunting, 2 (dua) isolasi, dan 4 (empat) plastik klip bekas shabu.
“Sementara, Tersangka berikut BB sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Andri Gustami. (rls/ardi)