Lebak – Ramainya pemberitaan terkait kasus perbuatan cabul oleh saudara sepupu di Kampung Cierang Girang, Desa Situregen, Lebak mendapat perhatian Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Banten.
LPAI langsung menjemput korban pada Rabu, 11 Oktober 2023 dan bersama-sama dengan korban mendatangi Polres Lebak untuk membuat laporan.
Ketua LPAI Banten, Adi Abdillah menjelaskan pihaknya mendatangi rumah korban pada Rabu (11/10) pukul 11.00 Wib siang. Ayah korban DN alias AK, bersama bibinya ikut serta menemani dalam satu kendaraan menuju Polres Lebak-Banten.
Kasus cabul ini ramai menjadi perbincangan masyarakat Lebak-Banten, lantaran korban yang masih di bawah umur dicabuli oleh empat pemuda kampung. Salah satu pelaku diketahui adalah saudara sepupu korban.
Tindak pidana pencabulan terjadi pada Sabtu malam (30/9) di sebuah rumah di rumahnya di Kampung Cierang Desa Situregen.
Besoknya geger, lantaran korban menceritakan perlakuan keji oleh 4 pelaku itu kepada keluarganya.
Mendapat kabar itu, Asep, selaku Ketua Korwil Lebak Selatan Ormas Badak Banten langsung melakukan pendampingan.
“Tidak ada kata damai untuk kasus pemerkosaan, apalagi menimpa anak di bawah umur. Karena negara kita negara hukum. Saya berharap kepada komponen masyarakat baik LSM, Ormas dan rekan-rekan media, mari kita kawal kasus pencabulan terhadap anak,” tegasnya saat dikonfirmasi.
Pernyataan keras juga dilayangkan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Banten Adi Abdillah.
“Dengan tegas saya katakan tidak ada kata damai, lanjut ke proses hukum,” ujar Ketua LPAI Banten.
“Dalam konstitusi itu jelas dikatakan bahwa keselamatan rakyat termasuk anak adalah hukum tertinggi, karena menyangkut masa depan bangsa. Dalam proses hukum tidak ada kata damai, apalagi kasus pencabulan terhadap anak,” kata Ketua LPAI Banten melanjutkan.
Ketua LPAI Banten mengatakan,pihaknya dengan totalitas sangat mendukung aparat penegak hukum yang bertindak tegas dalam menindaklanjuti kasus pencabulan terhadap anak.
“Saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Kepala Daerah, Alim Ulama, Tokoh Masyarakat agar semua untuk melakukan dua (2) hal, diantaranya edukasi dan sosialisasi. Serta dapat bersinergi dengan LPAI, guna menjaga dan melindungi mereka dari kekerasan terhadap anak, apalagi pencabulan,” tutup Adi Abdillah. (Yona)