
Pesawaran (SL) -Hasil penilaian yang dilakukan Ombudsman RI kepada pelayanan Publik di lingkungan Pemda Pesawaran adalah mendapat nilai rata-rata 21.97 yang termasuk dalam kategori rendah atau “Zona Merah”.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menyerahkan hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di Kantor Bupati Pesawaran, Gedong Tataan, Kamis (11/1/2018).
Nur Rakhman mengatakan, meskipun hasil penilaian yang dilakukan Ombudsman menunjukan bahwa tingkat kepatuhan Kabupaten Pesawaran terhadap standar pelayanan masih tergolong rendah (zona merah), namun menurutnya Ombudsman masih menoleransi hasil penilaian tersebut dikarenakan baru pertama kalinya dilakukan penilaian.
“Dari 5 kabupaten yang kami nilai, ada 4 kabupaten yang baru pertama kali dinilai termasuk Pesawaran. Jadi masih maklum, tapi kami harap hasil penilaian tersebut dapat dijadikan bahan evaluasi dan motivasi untuk perbaikan pelayanan ke depannya,” kata Nur, dalam acara koordinasi sekaligus penyerahan penilaian.
Penilaian tersebut dilakukan terhadap 12 Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Pesawaran pada pertengahan 2017 lalu.
Nur Rakhman menambahkan, penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman merujuk kepada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Sebetulnya, ada tidak adanya penilaian Ombudsman didalam undang-undang tersebut, pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan yang ada,” katanya.
Sementara, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan, pihaknya berterimakasih atas penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman, hal ini menurut dia dapat menjadi pemecut untuk OPD yang tidak memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.
“Jadi saya kasih waktu 3 bulan ke bapak/ibu, para kepala OPD, untuk memperbaiki standar pelayanan sesuai dengan hasil penilaian Ombudsman. Jadi nanti, ketika Ombudsman melakukan penilaian lagi, Pesawaran sudah masuk kategori hijau atau tingkat kepatuhan tinggi,” kata Dendi. (Nt/*)