Lampung Utara (SL)-Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara mengamankan tiga orang warga yang kedapatan menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Ketiga warga Lampung Utara itu, Hendriyanto, (39), Rino Dwika Agustami, (25), dan Ahmad Yusuf Al Akbar, (17), diamankan pada Rabu, (4/12/2019), siang, sekitar pukul 14.00 WIB, setelah ada dugaan kuat hendak berpesta sabu.
Kasatresnarkoba Polres Lampung Utara, Iptu Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres AKBP. Budiman Sulaksono, mengatakan, sebelumnya, Tim Opsnal Satresnarkoba lebih dahulu mengamankan diamankan Hendriyanto dan Ahmad Yusuf.
“Sebelumnya, anggota lebih dahulu mengamankan dua orang warga yang disinyalir hendak menyalahgunakan narkotika,” tutur Aris Satrio, kepada sinarlampung.com, beberapa waktu lalu, melalui siaran persnya.
Setelah dilakukan interogasi, lanjut Aris Satrio, didapatkan informasi jika narkotika yang diduga shabu-shabu itu didapat dari tersangka lain. “Atas dasar pengakuan keduanya, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap Rino Dwika Agustami,” urainya.
Saat ini, para tersangka diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna pengembangan lebih lanjut. (ardi)