
Bandarlampung (SL)-Tiga anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, mangkir panggilan penyidik Polda Lampung, pada Selasa (29/1) kemarin, terkait kasus dugaan penipuan penggelapan uang setoran proyek, atas laporan korban atas nama Edi Suroto.
Menurut Edi, selayaknya ketiga anggota DPRD tersebut diperiksa pada Selasa kemarin. Namun ketiganya tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang bertugas. “Info dari penyidik kalau ketiganya tidak datang dan melalui pengacaranya mengaku sedang ada tugas kantor,” ujar Edi Suroto, Jumat (02/02/2018).
Ketika ditanya proses selanjutnya, Edi mengatakan jika pihak penyidik melayangkan surat panggilan ke 2. “Penyidik bilang akan layangkan panggilan kembali,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, pihak Polda lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang terkait dugaan yang dimaksud. Polda Lampung melayangkan surat panggilan terhadapa tiga Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Lampung.
Surat panggilan untuk mengklarifikasi dugaan penipuan tersebut, ditujukan ke Yudiyanto, A Gunawan dan Firdayana Anggota DPRD Komisi III.
Dalam surat panggilan disebutkan jika ketiganya diminta untuk menghadap hari Selasa (30/01/2018). “Surat panggilan sudah dikirim. Tinggal tunggu saja kalau sudah waktunya,” kata Edi Suroto.
Sebelumnya, Yudiyanto selaku pihak terlapor mengaku jika permasalahan tersebut telah dikuasakan ke pengacara dan berjanji akan menyelesaikannya. Sedangkan dalam laporan Edi Suroto korban dugaan Penipuan ke polda lampung dengan No.STTPL/1531/XII/2017/Lp/SPKT, Tertanggal 21 Desember 2017. Edi mengaku telah tertipu oleh sejumlah oknum anggota DPRD Pesawaran hingga merugi sekitar Rp.500jt.
Namun Yudianto anggota Komisi C DPRD Pesawan, menyanggah jika dirinya melakukan penipuan. (Aan/Jun)