Bandar Lampung (SL)-Kepala Dinas Sosial Kota Bandar Lampung Syahriwansah mundur jadi jabatnya, sejak menjadi tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Sementara dua mantan anak buahnya saat di Dinas Lingkungan Hidup yaitu Kepala Bidang Tata Lingkungan Haris Fadilah dan Pembantu Bendahara Penerima Hayati, juga sudah di copot dari jabatanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung saat ini, Budiman PM mengatakan, dua pegawainya yang menjadi tersangka di Kejati saat ini tak lagi menduduki jabatannya.
Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup Haris Fadila dan pembantu bendahara penerima di DLH Bandar Lampung Hayati, sudah tidak lagi berdinas ditempatnya..
Budiman menjelaskan, jabatan Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup saat ini sudah diduduki pejabat pelaksana tugas. Sementara jabatan Bendahara Penerima saat ini sudah digantikan oleh pegawai lainnya.
“Kalau Kabid sekarang sudah di Plt (pelaksana tugas) kan, kalau bendahara penerima karena bukan jabatan struktural sudah kami gantikan,” katanya Rabu, 22 Maret 2023.
Namun, Budima tidak menjelaskan terkait status PNS kedua tersangka itu. Karena hal itu pihaknya menyerahkan kepada Inspektorat Pemerintah Kota Bandar Lampung. “Kalau soal status PNS-nya bukan kewenangan saya, itu inspektorat, BKD, ataupun Sekda yang bisa menjelaskan,” katanya.
informai lain menyebutjan Syahriwansah diketahui sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala Dinas Sosial Bandar Lampung sejak proses hukum bergulir.
Usai mengundurkan diri, mantan Kadis DLH Bandar Lampung itu diketahui menjadi staf di Dinas Perhubungan Bandar Lampung.
Belum ada keterangan resmi dari Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah, serta Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung terkait status kepegawaian ketiga tersangka.
Sebelumnya, Kepala BKD Bandar Lampung, Herliwaty mengatakan, para tersangka akan diberhentikan sementara sebagai PNS jika sudah dilakukan penahanan. Namun, pemberhentian secara penuh baru bisa setelah ada keputusan inkrah dari pengadilan. (Red)