Sumatera Utara (SL) – Tim Penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berhasil meringkus tersangka korupsi BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat Tahun 2015. Tersangka Mulyono ditangkap di Perumahan Harapan Indah RT 005 RW 020 Nomor VL/4, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jumat (07/12/2018) sekitar pukul 18.45 WIB. “Kami sudah koordinasi dengan Asintel Kejatisu Leo Simanjuntak untuk di proses administrasi di Kejatisu,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian kepada wartawan, Sabtu (08/12/2018).
Penangkapan terhadap Mulyono dilakukan karena terkait pemberian kredit kepada 41 Debitur, dengan total Rp 22.515.000.000 yang diragukan kewajarannya dan digunakan oleh Mulyono dengan memanfaatkan identitas pihak lain dalam pengajuannya. “Sebelum dilakukan penangkapan penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut selama 3 kali terhadap tersangka Mulyono,” terang Sumanggar.
Selanjutnya Tim Penyidik Pidsus melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka dan penangkapan berlangsung aman dan terkendali tanpa ada perlawanan. “Kemudian, hari ini Sabtu 8 Desember 2018, Tim Penyidik Pidsus bersama tersangka Mulyono diterbangkan dengan pesawat Batik Air dan tiba Pukul 09.45 WIB di Bandara Kuala Namu, Medan,” ucapnya.
Sebelumnya penyidik telah menetapkan tersangka dan telah menahan 3 orang tersangka dalam perkara yang sama dan telah di titip di Lapas Tanjung Gusta Medan dan tersangka Mulyono setelah di proses di Kejatisu langsung di bawa ke Rutan Tanjung Gusta untuk ditahan selama 20 hari kedepan. (Lensawarga)