Way Kanan (SL) – Dua pelaku diduga curat (pencurian dengan pemberatan) diamankan Polsek Banjit Polres Way Kanan di Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, Kamis, 23 September 2021.
Dua tersangka berinisial TH (32) dan KN alias Sukur (45) keduanya warga Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Banjit AKP Singgih Widada menjelaskan kejadian perkara curat terjadi pada Selasa, 14 September 2021 sekitar pukul 03.00 WIB telah terjadi tindak pidana curat di dalam rumah Ahmat di Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Kedua pelaku masuk ke rumah korban dengan merusak dinding rumah yang terbuat dari bambu menggunakan senjata tajam jenis golok dan mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) buah mesin sedot air merk yasuka, 1 (satu) pack rokok merk vigur dan satu unit HP J2 prime korban.
Saat itu, korban baru menyadari ada pencurian setelah dibangunkan oleh kakak perempuannya, bahwa Hp J2 Prime yang di letakkan di ruang tengah sudah tidak ada.
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta dan melaporkan ke Polsek Banjit.
Atas laporan Ahmat petugas langsung melakukan penyelidikan dan pada Sabtu, 18 September 2021 sekitar pukul 19.00 Wib, unit Reskrim Polsek Banjit mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu tersangka insial TH akan menjual mesin Sedot Air ke daerah Bukit Jambi Blambangan Umpu.
Selanjutnya pada pukul 21.30 WIB, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjit Aipda Salmon Okta Amdriansyah, S.H bersama anggota mengamankan tersangka beserta barang bukti milik korban yang hilang dicuri.
Namun ketika akan dibawa ke Mako Polsek Banjit, saat diperjalanan TH mencoba melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanan TSK.
Dari keterangan TH bahwa ia melakukan curat bersama rekannya sehingga petugas melakukan pengembangan pada Minggu, 19 September 2021 sekitar pukul 02.30 WIB.
Hasilnya, petugas mengamankan KN alias Sukur tanpa perlawanan saat berada di kediamannya di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Banjit guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“TSK dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun”, ungkap Kapolsek Banjit. (**/DR)