Senin, Oktober 2, 2023
Sinarlampung
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
    • Palembang
    • Banten
    • Yogyakarta
  • Nasional
    • Nusantara
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pilihan Redaksi
  • Politik
  • Kriminal
  • Polling
  • Advertorial
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Headline
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
    • Palembang
    • Banten
    • Yogyakarta
  • Nasional
    • Nusantara
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pilihan Redaksi
  • Politik
  • Kriminal
  • Polling
  • Advertorial
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Kriminal

Terlibat Narkoba, Oknum Hakim Ditunut Dua Tahun Penjara

Juniardi by Juniardi
10 November 2017
in Kriminal
min read1 min
Terlibat Narkoba, Oknum Hakim Ditunut Dua Tahun Penjara

terdakwa keluar sidang

37
VIEWS
Share Sekarang
terdakwa keluar sidang

Bandarlampung (SL)- Hakim Nonaktif, Firman Effendi, yang tersandung kasus narkoba, karena menggunakan sabu sabu, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tulangbawang dengan hukuman penjara selam 2 tahun. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah telah mengkomsumsi sabu-sabu, dengan jeratan Pasal 127 ayat (1) UUD No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Jaksa Rama, menyebut, Firman Efendi, yang sebelumnya menjadi Hakim, dan bertugas dipengadilan Negeri Liwa, Lampungbarat, terdakwa terbukti bersalah telah mengkomsumsi sabu-sabu. Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan Pasal 127 ayat (1) UUD No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama dua tahun,” kata JPU, Jum’at (10/11).

Baca Juga:

Viral Junior Aniaya Senior di Universitas Bandar Lampung

Ada 40 Anak Jadi Korban Sodomi Ketua Genf Motor, Modus Syarat Masuk Anggota

Menurut Rama, hal yang memberatkan atas tuntutan tersebut terdakwa yang selaku pejabat negara (Hakim) seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan dan berterus terang. Selain itu terdakwa juga memiliki tanggungan istri dan anak yang harus dinafkahi.

Terdakwa ditangkap aparat Satnarkoba Polresta Bandarlampung dirumahnya di Jalan WR Monginsidi, Telukbetung Utara, Sabtu (15/7). Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat, bahwa dikediaman terdakwa sering digunakan untuk pesta narkoba. (pnd/nt/jun)

Tags: DakwaanHakimJPUNarkoba

Berita Terkait :

Viral Junior Aniaya Senior di Universitas Bandar Lampung
Bandarlampung

Viral Junior Aniaya Senior di Universitas Bandar Lampung

29 September 2023
48
Ada 40 Anak Jadi Korban Sodomi Ketua Genf Motor, Modus Syarat Masuk Anggota
Headline

Ada 40 Anak Jadi Korban Sodomi Ketua Genf Motor, Modus Syarat Masuk Anggota

29 September 2023
102
Pemuda Yang Viralkan SPBU Ngecor BBM di Sungkai Utara itu Ternyata Buron Perampokan?
Headline

Pemuda Yang Viralkan SPBU Ngecor BBM di Sungkai Utara itu Ternyata Buron Perampokan?

29 September 2023
64
Uang Rp27 Miliar Korupsi BTS Juga Ngalir ke Menpora Dito Ariotedjo
Headline

Uang Rp27 Miliar Korupsi BTS Juga Ngalir ke Menpora Dito Ariotedjo

29 September 2023
95
Korupsi BTS Menkominfo Rp40 Mengalir ke BPK RI
Headline

Korupsi BTS Menkominfo Rp40 Mengalir ke BPK RI

29 September 2023
45
Geledah Rumah Dinas Mentan KPK Boyong Rp30 Miliar?
Headline

Geledah Rumah Dinas Mentan KPK Boyong Rp30 Miliar?

29 September 2023
287
Load More
Next Post
Pansus SGC Tulangbawang Segera Panggil Gunawan Yusuf, Ny Lee, dan Arinal Djunaidi

Pansus SGC Tulangbawang Segera Panggil Gunawan Yusuf, Ny Lee, dan Arinal Djunaidi

DAK Lampung Selatan 2018 Turun Jadi Rp323 Miliar

DAK Lampung Selatan 2018 Turun Jadi Rp323 Miliar

POPULAR NEWS

Kasus PT LJU Yang Rugikan Negara Rp3,1 Miliar Libatkan Nama Mantan Terpidana Fahrizal Badri?

Tim PAM SDO Kejagung OTT Oknum Kajari dan Anggotanya di Lampung

19 Januari 2023
27.3k
Kasus Kerumuman Orgen Tunggal Muli Menganai Kapolda Copot Kapolsek Semaka

Mabes Polri OTT Tujuh Anggota Reskrim Polres Way Kanan?

6 Desember 2021
22.6k
Ketua PPWI Wilson Lalengke di Tangkap di Polda Lampung

Ketua PPWI Wilson Lalengke di Tangkap di Polda Lampung

12 Maret 2022
20.6k
Oknum Kasat Lantas Digerebek Dalam Kamar Bersama Istri Kabag Logs

Oknum Kasat Lantas Digerebek Dalam Kamar Bersama Istri Kabag Logs

23 Juni 2022
12.6k

Kasus Paman Yang Dituduh Perkosa Keponakan di Mesuji Ternyata Hanya Pengakuan Korban Saat Halusinasi Kesurupan

2 Juni 2022
11.9k
Sinarlampung

© 2023 Sinarlampung - Edukasi Cerdaskan Rakyat .

Tentang Kami & Media Jaringan

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Sinar Indonesia
  • Sinar Sumatera

Ikuti Kami :

No Result
View All Result
  • Headline
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
    • Palembang
    • Banten
    • Yogyakarta
  • Nasional
    • Nusantara
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pilihan Redaksi
  • Politik
  • Kriminal
  • Polling
  • Advertorial
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan

© 2023 Sinarlampung - Edukasi Cerdaskan Rakyat .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In