Way Kanan (SL)-Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus tersangka inisial TM (25) warga Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur dan DI (35) warga Tegal Sari Kotabaru Barat Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.
Kedua pelaku ditangkap usai melakukan tidak kejahatan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di tempat parkir salah satu rumah makan, Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan pada Rabu, 22 Februari 2023.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan, aksi Curas terjadi pada Selasa, 27 Desember 2022 lalu, pukul 22:00 WIB saat saksi Dicky Dermawan sedang menelpon pengurus surat jalan di depan salah satu rumah makan di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
“Datang 2 (dua) unit sepeda motor dengan jumlah 6 (enam) orang dari arah simpang Way Tuba menghampiri Dicky Dermawan langsung mengambil HP miliknya, lalu DD merebut kembali HP tersebut dan langsung lari ke arah mobil yang didalam mobil tersebut ada pelapor Agus Setiyawan,” jelas Kasat Reskrim.
Setelah itu, terus AKP Andre Tri Putra, korban turun dari mobil dan Hp merk samsung galaxy A32 warna hitam milik pelapor dirampas, pelapor dan korban Dicky Dermawan melakukan perlawanan dan ingin merebut kembali Hp tersebut.
Sehingga terjadilah pemukulan menggunakan botol kaca oleh pelaku yang mengakibatkan Dicky Dermawan mendapat luka kepala dan punggung, akhirnya HP Agus berhasil direbut oleh pelaku dan melarikan diri bersama rekan pelaku, akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta rupiah kemudian melaporkannya Ke Polres Way Kanan, jelasnya.
“Kronologis penangkapan pada hari Selasa, 21 Februari 2023 pukul 22:30 WIB Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial TM di Desa Tanjung Kemala Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan,” terang Kasat Reskrim.
Selanjutnya dilakukan pengembangan kepada tersangka lainnya petugas berhasil menangkap pelaku inisial DI di Tegal Sari Kotabaru Barat, Martapura OKU Timur. “Saat dilakukan penangkapan kedua tersangka tidak melakukan perlawanan,” ungkapnya.
“Saat ini para tersangka telah diamankan ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana di maksud dengan pasal 365 KUHP,” pungkas Kasatreskrim. (Romy)