Tanggamus, Sinarlampung.co – Pengadilan Negeri Kotaagung, menggelar sidang perdana perkara penganiayaan Wartawan oleh oknum Kepala Pekon (desa), sidang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Nugraha Medica Prakarsa (Rabu 13 September 2023)
Sidang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Nampak hadir dalam persidangan itu Aprial Kepala Pekon Waynipah (terdakwa) dengan mengenakan baju berwarna putih lengkap dengan pin kepala desa didampingi ketua APDESI kabupaten, APDESI DPK Semaka dan beberapa rekan sesama Kepala Pekon.
Sidang perdana itu baru mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desti dan Andi Purnomo. Setelah selesai pembacaan dakwaan oleh JPU, kemudian Hakim Ketua Medica Prakarsa mengajukan pertanyaan kepada terdakwa terkait dakwaan tersebut.
Terdakwa dalam status tahanan kota langsung sigap menjawab keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Sehingga isi keberatan dari terdakwa akan dibacakan pada Rabu 20 September 2023 mendatang.
Sementara Murdian Humas Pengadilan Negeri Kotaagung, menjelaskan agenda sidang pertama yaitu sidang pembacaan dakwaan dari penuntut umum dan menghadirkan terdakwa di persidangan berdasarkan dakwaan.
“Dakwaan diambil dari proses sebelumnya dari proses penyelidikan dan penyidikan sehingga diformulasikan dalam suatu bentuk surat yang dibacakan oleh penuntut umum tadi” jelasnya.
Dalam dakwaan itu terdapat pasal-pasal yang dibacakan oleh penuntut umum berkaitan dengan dugaan perbuatan tindak pidana yang telah dibacakan.
“Tadi terdakwa menyampaikan keberatan kepada Hakim Ketua, sehingga Rabu depan persidangan dilanjutkan dengan pembacaan keberatan dari terdakwa” paparnya. (Wisnu/*)