Metro (SL)-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Metro menangkap satu pelaku pengeroyokan mahasiswa di Jalan Sultan Syahrir, Keluraha Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur, 11 Juli 2021 lalu. Pelaku AF (29), warga Jalan Cemara, Tejo Agung, ditangkap dikediamannya, Sabtu 16 Oktober 2021 malam .
Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Reskrim AKP Firmansyah, mengungkapkan, satu dari lima tersangka pengeroyokan terhadap MRD (23) seorang mahasiswa yang merupakan warga Jl. Way Seputih, Kel. Yosorejo, Kec. Metro Timur berhasil ditangkap.
“Tersangka yang kita amankan saat ini ialah AF usia 29 tahun, warga Jalan Cemara, Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur. Untuk empat tersangka lainnya masih dalam pengembangan,” kata Firmansyah, Minggu 17 Oktober 2021.
Kasat yang baru dua Minggu menjabat itu mengungkapkan, tersangka AF berhasil diamankan pada Sabtu, 16 Oktober 2021 sekira pukul 23.00 WIB berdasarkan laporan Polisi nomor : LP / B / 314 / VII / 2021 / SPKT / POLRES METRO / POLDA LAMPUNG, Tanggal 11 Juli 2021.
“Peristiwa pengeroyokan nya ini berlangsung pada hari Minggu tanggal 11 Juli 2021 sekira pukul 03.00 WIB atau dini hari di Jalan Sutan Syahrir. Untuk motif pengeroyokannya sendiri masih dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Menurut Firman, pengeroyokan terhadap mahasiswa itu dilakukan oleh lima orang. AF yang ditangkap saat sedang melintas di Jalan Raya Stadion, Metro Timur kini masih dalam pemeriksaan. “Tersangka sedang berada di jalan raya stadion langsung diamankan. Saat dimintai keterangan awal, tersangka sendiri sudah mengakui perbuatannya melakukan pengeroyokan. Kemudian tersangka AF kami amankan di Mapolres Metro,” katanya.
Firmans menjelaskan, akibat pengeroyokan tersebut, korban MRD menderita luka pada bagian kepala serta lebam disejumlah bagian badan. “Jadi pelaku pengeroyokan kurang lebih 5 orang, mereka dengan cara memukul korban secara bersama-sama menggunakan tangan dan batu,” katanya.
“Akibatnya korban mengalami luka dibagian kepala, luka lebam dibagian mata kanan dan kiri, luka dibagian telinga, luka lecet pada bagian lengan kiri dan dengkul kanan. AF sudah ditetapkan tersangka, pasal 170 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sementara, ke empat rekan AF kini menjadi buronan Polisi,” katanya. (red)