Pringsewu (SL)-Penambang pasir ilegal marak beropersai di kawasan hutan lindung Register 22, wilayah kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu. Aktifitas tambang yang disinyalir di kelola oleh WNI keturunan, dan dibaking aparat Polres itu, tidak hanya merusak aliran sungai, tapi juga merusak jalan pemukiman warga. Aparat pemerintah dan penegak hukum tahu aktifitas itu, tapi terkesan diam. warga berharap kegiatan itu dihentikan.
Pantauan sinarlampung.com di lokasi terlihat sejumlah kendaraan Truk pengangkut pasir terlihat mondar mandir mengangkut muatan pasir dari lokasi penambangan pasir di areal register 22 di daerah kawasan. Tapi sepertinya aparat penegak hukum dan penegak Perda terkesan tutup mata.
Nampak sejumlah penambang pasir diduga ilegal beraktivitas dengan menggunakan alat berat berupa Excavator, menggaruk pasir dari Sungai Way-Waya Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, dan beroperasi menggaruk pasir dari lokasi penambangan, setiap hari. Sementara aparat hukum ketika berita ini di turunkan belum ada satu pun yang bisa di hubungi.
Kini kondisi akses jalan Pagelaran Utara menuju Pagelaran Induk di beberapa titik rusak parah. Pasalnya hampir setiap hari dilintasi kendaraan kendaraan Dam Truk bermuatan pasir yang melebihi tonase, Akibatnya aspal jalan pada terkelupas, amblas dan jalan bergelombang. Bahkan, batu berserakan, dilubang jalan yang dipenuhi lumpur berair bak kubangan.
Apalagi di musim penghujan seperti sekarang ini, kerusakan semakin parah, kerusakan berjarak 8 Km dari pangelaran utura kearah pagelaran induk lintas Pekon Fajar Baru. Salah satu faktor penyebab terjadinya kerusakan disejumlah jalan, badan jalan tidak mampu menangkal bobot kendaraan yang melebihi kapasitas tonase.
H. Hermawan warga setempat mengatakan bagaimana badan jalan tidak rusak, puluhan bahkan ratusan Dam truk pengangkut pasir hampir semua melebihi muatan, “Ditambah lagi alat berat yang keluar masuk seperti Excavator hampir semua melebihi tonase,” ucap H Hermawan, Selasa,(19/02/19).
Lanjutnya problem ini hampir semua aparat, baik dari kepolisian Dinas Perhubungan, Polisi Pamong Praja, sudah mengetahui akan tetapi terkesan tutup mata, “Kami cuma berharap moga moga ada yang berani menghentikan penambang pasir Ilegal tersebut,” harapnya. (Wagiman)