Jakarta (SL)-Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri), memanggil Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana terkait 10 bulan gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belum dibayarkan, Rabu 28 September 2022 di Jakarta. Inspektorat Jenderal Kemendagri juga memanggil sejumlah pihak guna meminta keterangan masalah gaji guru PPPK Bandar Lampung yang belum dibayar.
Ada delapan pihak yang dipanggil Itjen Kemendagri melalui surat nomor 005/2620/IJ guna membahas masalah yang sempat diadukan para guru PPPK ke Hotman Paris. Rapat juga akan dihadiri Inspektur Khusus Itjen Kemendagri, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, kepala Biro Kepegawaian Sekretaris jenderal, BKN Regional Lampung dan Inspektur Lampung.
Panggilan terhadap Walikota Bandar Lampung tertuang dalam Surat Inspektorat Jenderal Kemendagri Nomor: 005/2620/IJ yang ditandatangani Sekretaris Muhammad Nur tertanggal 26 September 2022. Dalam surat itu, Eva diminta datang ke Ruang Rapat Inspektur Khusus Lantai VI Kantor Inspektorat Jenderal Kemendagri di Jakarta pada Rabu 28 September 2022.
Walikota Eva Dwiana diminta hadir dengan membawa dokumen LK 2021, DIPA APBD Tahun 2022, dan Peraturan Walikota yang terkait dengan urusan guru honor PPPK dan proses keuangan. Selain Walikota Itjen juga memanggil Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung selaku Ketua TPAD, termasuk Inspektur Bandar Lampung Robi Suliska Sobri, Kepala Dinas Pendidikan Eka Afriana, Kepala BPKAD M Nur Ram’dhan dan Kepala BKD setempat Herlywati.
Sekertaris Inspektorat Jenderal Kemendagri Muhammad Nur menjelaskan, pemanggilan tersebut berkaitan dengan adanya pengaduan masyarakat terkait belum dibayarkan hak guru sebagai PPPK Kota Bandar Lampung, akan dilaksanakan rapat koordinasi. “Mengingat pentingnya acara dimaksud, diharapkan kehadiran saudara tanpa diwakilkan dengan mempedomani protocol covid-19,” tulis Muhammad Nur dilangsir melalui surat undangan, Selasa 27 September 2022.
Sebelumnya, puluhan guru PPPK asal Kota Bandar Lampung mendatangi Kopi Johny meminta bantuan pengacara Hotman Paris agar gaji mereka dibayarkan Dalam video berdurasi kurang lebih 3 menit para guru PPPK terlihat membawa spanduk yang bertuliskan Wali Kota Bandar Lampung berkhianat, hingga meminta Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim turun.
Salah satu guru dalam video itu menyampaikan, bahwa ada 1166 guru honorer yang diterima P3K pada bulan oktober dan Desember tahun 2021 hingga saat ini belum menerima Surat Pernyataan Melaksanakan tugas (SPMT), sebagai dasar penggajian. “SK juga baru dikeluarkan bulan Juli 2022, padahal itu seharusnya dikeluarkan pada Januari 2022. Jadi sudah 10 bulan, hingga hari ini kami belum menerima apapun,” ungkapnya.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya menanggapi terkait aduan para Guru Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang mengadu belum dibayarkannya gajinya.
“Bahwa dengan ditetapkan para PPPK yang berlangsung pada Februari dan Maret 2022, tahun anggaran sudah berjalan, kalau memang ditetapkan di awal sebelum kita menata APBD Murni kita bisa melakukan untuk pengalokasian, tetapi itu tidak ada, tidak ada perintah untuk menetapkan pembayaran gaji PPPK,” kata Sekda saat menggelar konferensi pers di Gedung Inspektorat Pemerintah Kota.
Menurut Sekda, faktor tidak masuknya anggaran pembayaran gaji menjadi alasan kuat hal itu terjadi. Sedangkan penetapan SK PPPK Kota Bandar Lampung ditetapkan bulan Februari dan Maret, artinya APBD sudah berjalan. “Kami melihat situasi dan kemampuan keuangan Pemerintah Kota kita memperhitungkan, sehingga kami berkonsultasi bersama DPRD melalui komisi 4 dan memperhitungkan ketersediaan anggaran dengan berharap Pemerintah Pusat bisa ikut serta dalam pengalokasian anggaran pembayaran gaji PPPK di Kota Bandar Lampung,” ujarnya.
Kemudian, pihaknya juga sudah melaporkan melalui auditor dan Inspektur Jenderal Kemendagri tentang apa yang terjadi saat ini. “Sehingga kami juga menyampaikan harapan-harapan untuk upaya menyelesaikan persoalan ini. Bahwa ini bukan hanya terjadi di Kota Bandar Lampung, banyak juga terjadi di daerah lain. Karena tidak ada ketersediaan dana. Kami sudah sampaikan dan semoga hal ini bisa disampaikan di tingkat Nasional,” katanya. (red)