Pesawaran, sinarlampung.co-Pihak Sekolah SMA Negeri 1 Way Lima, Kabupaten Pesawaran, menahan ijazah alumni yang belum melunasi biaya komite sekolah. Bahkan pihak guru mengintimidasi dan mengancam para alumni yang tidak melunasi bayaran itu. Ironisnya pihak sekolah berdalih, penahanan ijazah yang tidak bayar komite atas perintah Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
Baca: SMA Negeri 5 Bandar Lampung Tahan SKL dan Ijazah Lulusan Yang Belum Bayar Uang Komite?
Bendahara Sekolah, Maysuri lantang menyatakan tidak akan menyerahkan Ijazah yang diminta oleh para siswa itu. Karena penahanan ijazah tersebut didasarkan adanya instruksi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. ”Apa pun alasannya, kami tetap tidak bisa memberikan ijazah kepada siswa yang lulus, kalo mereka belum melunasi tunggakan uang komitenya, itu saja,” ucap Maysuri, Senin 18 September 2023.
Meski demikian Maysuri menyebutkan bahwa sekolah akan memberi toleransi kepada siswa dari keluarga tidak mampu dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu yang telah ditandatangani kepala desanya. “Kami juga tidak kaku-kaku amat sama soal nahan ijazah ini. Pokoknya asal siswa lulus tersebut, melampirkan surat keterangan tidak mampu dari desa, saya jamin pasti ijazahnya kami berikan,” ujar Maysuri.
Perlu di ketahui, Lanjut Maysuri, keperluan sekolah tidak mampu jika hanya menyandarkan besaran biayai rutin dan tak terduga dari keperluan sekolah kepada dana BOS yang diterima. ”Kami juga gak mau nahan- nahan ijazah kalo semua biaya operasional yang kita terima cukup. Ini gimana, utang sekolah saja sudah banyak, ijazah mau gratis, enak amat,” ketusnya.
Imbauan Disdik Lampung
Sementara Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, membantah jika disebutkan bahwa kebijakan menahan ijazah lulusan SMA Negeri ditahan jika belum melunasi biaya komite. “Tidak benar ada kebijakan itu dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung,” kata salah seorang pejabat Disdik Lampung.
Pihaknya akan memanggil pihak SMA Negeri 1 Way Lima, terkait permasalahan tersebut. Berkaca pada kasus sebelaumnya, untuk mencegah adanya tindakan penahanan ijazah seperti yang terjadi di SMAN 5 Bandar Lampung beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Sulfakar telah menerbitkan imbauan kepada semua sekolah.
“Untuk mencegah sekolah melakukan penahanan ijazah, kemarin sudah dikeluarkan surat yang menginstruksikan sekolah segera memberikan ijazah kepada siswanya,” katanya.
Selanjutnya sekolah juga harus menginventarisir ijazah yang belum diambil siswanya agar dapat segera diberikan. “Serta bagi yang tidak mampu segera diberikan, tidak dipungut biaya, sebab yang jadi permasalahan kemarin adalah masalah tunggakan uang komite,” ujarnya.
Siswa Ngadu ke LSM
Sebelumnya, salah seorang Alumni SMAN 1 Way Lima, Kabupaten Pesawaran, mendatangi Kantor Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Pesawaran dan mengeluhkan ijazahnya yang hingga kini masih ditahan sekolah karena menunggak uang komite. “Iya pak, saya kesini karena ijazah saya masih ditahan pihak sekolah karena masih ada tunggakan uang komite” jelas siswa itu.
Kemudian perwakilan FMPB mengkonfirmasi pihak sekolah. Bendahara Dana Bos yang juga Bendahara Komite menjelaskan bahwa murid yang sudah lulus harus membayar uang komite dulu baru ijazah di bisa di ambil atau kalau benar tidak mampu, harus menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa.
”Jika memang tidak mampu harus ada Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa. Namun jika tidak mampu menunjukkan SKTM, harus bayar dulu tunggakan uang komite. Itu intruksi dari dinas pendidikan Provinsi Lampung,” tegas para bendahara sekolah itu.
Sementara jika merujuk dari Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan. “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun,”.
Sekolah Intimidasi Alumni
Sikap pihak sekolah yang justru balik melakukan intimidasi dan kekerasan verbal kepada alumni SMA Negeri 1 Way Lima, pasca FMPB menyambangi sekolah dan menanyakan soal penahanan ijazah oleh pihak sekolah negeri itu.
Salah seorang guru SMA Negeri 1 Way Lima mengirimkan pesan kepada murid dengan kalimat mengancam. “Ow kamu yang namanya Dwi Hanum. Hebat kamu ya, bawa-bawa LSM, bukan diambil baik-baik, bawa LSM, bawa surat keterangan miskin. Besok kalo mereka datang lagi kesekolah. Kamu yang gantian kami datangi kerumah, hebat kamu, gurunya disuruh berhadapan sama LSM,” Kata pihak sekolah melalui pesan Whats App.
FMPB Akan Klarifikasi Disdik Lampung.
Ketua Harian Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Safrudin Tanjung menyayangkan atas sikap dan perilaku dari oknum guru dan bendahara sekolah yang terkesan bersikap arogan. Dan tidak mencerminkan seorang tenaga pendidik.
“Kita sangat menyayangkan atas apa yang telah dilakukan oleh oknum guru itu. ngapain juga Whats App dengan bahasa seperti itu. Dan kami tegaskan lagi bagi sekolah mana pun tidak diperbolehkan menahan ijazah dengan dalih apa pun apalagi lantaran belum membayar uang komite,“ kata Safrudin Tanjung. (Red)