
Lampung Utara (SL)-Ketua Koperasi Produsen Pelita Harapan (KPPH), Sunarto alias Kamto menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggusur lahan warga Dusun Dorowati Desa Penagan Ratu Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara, yang tidak mengindahkan MoU KPPH dengan Balai Besar Pengairan Provinsi Lampung.
“Sebelumnya saya terangkan bahwa koperasi kami sudah melakukan MoU dengan Balai Besar Pengairan Provinsi Lampung. Setelah kami menyelesaikan segala administrasi terkait dengan kesepakatan kerja sama, secara otomatis hak guna dan pengelolaan areal perengan menjadi tanggung jawab kami,” kata Ketua KPPH, Sunarto, di kediamannya, di jalan Tirta Shinta RT 01/01 Desa Wonomarto Kecamatan Kotabumi Utara, pada Minggu, (28/01/2018).
Sunarto yang akrab disapa Kamto menyatakn MoU yang baru diterimanya dalam kurun waktu 5 bulan ini telah disosialisasikan kepada warga Dusun Dorowati yang menggarap areal perengan. “Itulah yang menjadi dasar hukum kami guna menjalankan kebijakan yang tertuang dalam nota kesepahaman. Terhitung sebanyak lima kali, warga Dusun Dorowati penggarap perengan telah kami ingatkan untuk segera melunasi uang sewa lahan yang pengelolaannya telah diserahterimakan pada KPPH,” katanya.
Lebih lanjut disampaikan Kamto, kurang lebih sebanyak 125-an warga Dusun Dorowati penggarap perengan. “Dari jumlah yang ada ini, hanya tersisa tidak lebih dari 15 penggarap saja yang masih membandel. Dalam arti belum melunasi tagihan sewa lahan kepada kami,” paparnya.
Menurutnya, dalam tubuh organisasi KPPH saat ini dibentuk keanggotaan tetap dan mitra koperasi. “Nah, warga yang menggarap areal perengan saat ini, kami tetapkan sebagai mitra koperasi untuk kemudian jika dipandang perlu akan ditetapkan sebagai anggota KPPH,” jelas Sunarto.
Terkait adanya himbauan salah seorang Anggota DPRD Kab. Lampura yang meminta pihak KPPH untuk sementara menghentikan aksi gusur paksa areal perengan sembari mencari solusi terbaik, Kamto menyatakan pihak KPPH akan terus menggusur warga yang belum melunaskan uang sewa sampai dengan waktu yang telah ditetapkan.
“Tidak ada yang bisa menghentikan kami untuk menggusur paksa areal perengan yang belum dibayar sewanya oleh warga. Kami akan terus menggusur karena toleransi yang kami berikan sudah di batas akhir,” tegasnya.
Saat awak media meminta salinan MoU, Sunarto mengatakan salinan MoU dimaksud pihak Balai Besar Pengairan Provinsi Lampung yang membagikan kepada instansi terkait. “Minta di Polsek aja kalo mau salinan MoU-nya,” ringkasnya. (ardi/*)