Pringsewu, sinarlampung.co – Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 1 Pardasuka bersama Ketua Komite sepakat meminta sumbangan kepada wali murid senilai Rp3 Juta pertahunnya. Uang sumbangan yang ditentukan tersebut, dialokasikan untuk pembangunan gedung di sekolah.
Rapat yang dilaksanakan pada Kamis, 26 Oktober 2023 lalu itu menuai protes dari para wali murid yang hadir. Sumbangan dengan nilai Rp3 juta itu dianggap terlalu besar dan memberatkan, apalagi bagi orang tua yang berpenghasilan rendah.
Seperti diketahui, dalam sesi tanya jawab pada acara rapat, salah seorang wali murid menyampaikan keberatannya atas nominal sumbangan yang diusulkan pihak sekolah.
“Bagi saya uang segitu sangat Besar sekali. Belum lagi untuk biaya hidup dan lainnya. Intinya itu aja, saya nggak mau muluk-muluk menjelaskan. Intinya saya tidak sanggup (membayar Sumbangan Rp3 juta, red),” kata Rohman.
Hal senada disampaikan wali murid dari Fitri Ajila yang juga keberatan. Dia meminta pihak sekolah untuk mempertimbangkan kembali nilai sumbangan yang dibebankan ke orang tua. Mengingat, Fitri Ajila hanya bergantung kepada ibunya saja, karena sang ayah sudah tiada.
Menyikapi keberatan tersebut, Kepsek SMAN 1 Pardasuka, Kusairi terkesan memaksa wali murid dengan membantalkan pemerintah yang disebut hanya membantu program siswa wajib belajar 9 tahun saja. Sementara untuk wajib belajar 12 atau jenjang SMA, kata Kusairi, pemerintah belum bisa menggratiskannya.
Hal tersebut juga, lanjut Kusairi, berdasarkan hasil forum diskusi yang dihadiri Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Swiss-Belhotel Bandar Lampung pada September 2023 lalu.
“Jadi intinya pemerintah menggratiskan sekolah hanya sanggup pendidikan 9 tahun saja. Jadi begini pendidikan kita ini dibagi tiga kelompok untuk kelompok 1 yang kelas internasional, kelas standar nasional dan kelas menengah. Jadi untuk sekolah kita ini masuk kategori kelas menengah. Harusnya sumbangan ini adalah nilai 5 juta. Ini nilai yang paling rendah 3 juta rupiah,” jelasnya.
Adapun klasifikasi sumbangan yang disepakati tiap kelas menurut Kusairi berbeda-beda, kelas 10 (X) Rp3 jt, kelas 11 (XI) Rp2,8 juta, dan kelas 12 (XII) sebesar Rp1,8 juta. Kemudian khusus siswa/i tidak mampu sekolah memberikan pembebasan sumbangan. “Dan ada pembebasan utk siswa yang tidak mampu,” tandas Kusairi.
Terkait sumbangan SMA Negeri 1 Pardasuka yang diwarnai ketegangan, Suhaeri Amin meluruskan perundang-undangan (UU) dan peraturan yang ada. Pada pasal 12 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2023, bahwa setiap peserta didik berkewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan.
“Tapi bukan batas itu, ada pengecualian bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut. Sesuai peraturan dan perundang-undangan dipinta sumbangan itu ada pengecualiannya,” tutur Suhaeri.
Lebih lanjut, kata Suhaeri, mengacu pada Pergub Nomor 61 tahun 2020 di Pasal 8 huruf (f), bahwa satuan pendidikan wajib membebaskan sumbangan pendidikan bagi peserta didik yang berasal dari kalangan miskin, contohnya murid yang orang tuanya sebagai penerima PKH.
“Perlu digarisbawahi, bahwa saya hanya memberikan edukasi kepada pada masyarakat. Artinya masyarakat jangan mudah dibodoh-bodohi. Bilamana ada wali murid kategori miskin ingin tetap menyumbang ya silakan saja,” pungkasnya. (Mahmuddin)