Tanggamus, Sunarlampung.co – Puluhan massa yang tergabung dalam wadah Solidaritas Pers Tanggamus (SPT) menggelar aksi damai di depan kantor PN Kota Agung, sebagai bentuk protes atas tuntutan JPU Tanggamus terhadap tersangka penganiayaan wartawan. (Senin 20 November 2023)
Solidaritas Pers Tanggamus (SPT) merupakan gabungan Ormas, LSM, mahasiswa dan beberapa organisasi wartawan yang ada di Tanggamus. Mereka kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap ada keberpihakan. Dimana dalam perkara penganiayaan terhadap Sumantri Wartawan Wawai News saat melakukan tugas jurnalistik hanya dituntut 4 Bulan Penjara.
SPT menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung dengan harapan majelis hakim PN Kota Agung memvonis terdakwa Kakon Way Nipah dengan menerapkan pasal 351 KUHP yang dihilangkan oleh JPU Kejari Tanggamus dalam tuntutannya.
Dalam aksi tersebut SPT membuat pernyataan sikap;
1. Menuntut Majelis Hakim PN Kota Agung untuk menerapkan pasal 351 KUHP terhadap terdakwa Aprial bin Hanafi.
2. Menuntut Majelis Hakim PN Kota Agung, dengan menghukum terdakwa Apriyal dengan hukuman penjara minimal selama 8 bulan penjara.
3. Menolak menerapkan hukuman percobaan terhadap terdakwa. Kami meminta terdakwa Aprial menjalankan hukuman di rumah tahanan negara (Rutan) dan atau Lapas.
4. Meminta majelis hakim menerapkan Bab VIII pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, karena terdakwa Aprial menghalang-halangi Sumantri dalam menjalankan tugas yaitu mengkonfirmasi persoalan PLTS.
Bahkan sempat terdakwa meminta agar Sumantri menghapus video yang menjadi barang bukti penganiayaan yang telah dilakukan terdakwa Aprial untuk dihapus dan lainnya.
SPT juga menyayangkan tindakan ketua PN Kota Agung yang enggan menemui para pendemo. (Wisnu)