Bandar Lampung, sinarlampung.co-Universitas Lampung (Unila) membantah pemberitaan dugaan “Proyek Gedung FKIP Universitas Lampung Fiktif?”, Selasa 26 September 2023.
Melalui surat tertulis di tanda tangani Wakil Rektor Bidang Umum Prof Rudy mengatakan bahwa tidak benar tentang proses tender fisik dan pengawasan Rehabilitasi Gedung 1 FKIP Universitas Lampung seperti yang disiarkan media online sinarlampung.co tanggal 24 September 2023 berjudul “Proyek Gedung FKIP Universitas Lampung Fiktif?.
Baca: Beraroma KKN, GEPAK dan KAKI Bakal Laporkan Dugaan Konspirasi Tender Pengawasan Gedung FKIP Unila
BACA: Proyek Gedung FKIP Universitas Lampung Fiktif?
Bahwa, berita tersebut mengklaim bahwa pihak Unila telah melakukan kontrak dengan konsultan pengawas sebelum menentukan pemenang tender fisik.
Dan bahkan telah melakukan pembayaran dengan nominal yang tidak sesuai. “Berita tersebut tidak berdasarkan fakta dan sangat merugikan kami sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut,” Ujar Prof Rudy dalam hak jawab tertulisnya.
Rudy menjelaskan bahwa proses tender fisik dan pengawasan Rehabilitasi Gedung I FKIP Universitas Lampung dilaksanakan secara terpisah dikarenakan metode pengadaannya berbeda.
Pelaksanaan tender untuk kegiatan pengawasan Rehabilitasi Gedung 1 FKIP dilaksanakan dengan metode Pra-Kualifikasi, sedangkan tender fisik Gedung I FKIP dilakukan dengan metode Pasca-Kualifikasi.
Menurut Rudy, proses pemilihan konsultan pengawas dengan kode tender 15595025 memang sudah selesai dilaksanakan oleh Pokja pada tanggal 23 Agustus 2023 (tahap 19 Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya).
Sehingga pada akun LPSE tercantum status tender selesai. Namun, selesai dalam hal ini adalah selesai pada proses pemilihan, bukan pada proses kontrak. Untuk masuk pada tahap kontrak, PPK akan menunggu sampai dengan penentuan pemenang pada paket Tender Fisik ditentukan oleh Pokja dan dilaksanakan proses Review oleh PPK.
Dalam kasus paket pekerjaan Rehabilitasi Gedung I FKIP Unila, proses pemilihan Pelaksana Kegiatan (Kontraktor Pelaksana) terjadi gagal tender dan pembatalan lelang pada tanggal 31 Agustus 2023. Dengan demikian, berdasarkan aturan yang ada, kegiatan pengawasan
Rehabilitasi Gedung I FKIP Universitas Lampung yang proses tender/seleksinya sudah selesai juga dibatalkan oleh PPK sehingga proses kontrak untuk kegiatan pengawasan tidak dapat dilanjutkan.
“Kami menegaskan bahwa kami belum melakukan kontrak dengan konsultan pengawas, apalagi melakukan pembayaran kepada pihak konsultan pengawas dengan nominal yang juga tidak sesuai dengan harga penawaran yang ada. Hal tersebut adalah berita bohong dan sangat menyesatkan,” Katanya.
“Demikian klarifikasi hak jawab ini kami sampaikan. Kami minta agar berita yang tidak benar tersebut dapat ditarik kembali dan memuat permintaan maaf secara terbuka di media saudara. Terimakasig,” demikian penegasan Wakil Rektor Bidang Umum. (Red)