Bandar Lampung (SL) – Pengadilan Negeri Gunung Sugih sidang putusan pidana cepat, menyatakan Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya bersalah dan melanggar Perda Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian covid-19.
Putusan pidana cepat digelar di PN Gunung Sunggih pada Jumat 30 Juli 2021, dipimpin hakim tunggal Aristian Akbar. Dengan dakwaan pertama, Ardito melanggar pasal 94, dan dakwaan kedua melanggar pasal 99 Perda Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian covid-19.
Dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya pada 26 Juni 2021 sekitar pukul 17.30 di Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah. Majelis hakim menghukum Ardito membersihkan fasilitas umum selama satu jam setengah di hadapan publik dengan menggunakan rompi pelanggar protokol kesehatan, dan membayar denda Rp2000 rupiah.
“Menyatakan terdakwa dr Ardito Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran kewajiban menggunakan masker,” kata hakim Aristian Akbar dalam bunyi amar putusan hakim, di langsir SIPP PN Gunung Sugih, diregistrasi dengan nomor 8/Pid.C/2021/PN Gns.
“Menjatuhkan sanksi administratif kepada terdakwa oleh karena itu dengan kerja sosial membersihkan fasilitas umum di daerah Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, memakai atribut yang bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19” selama 90 menit,” vonis hakim.
Ardito terbukti bersalah melanggar pasal 99 Perda Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dalam persidangan cepat tersebut, Ardito mengakui tidak memakai masker dalam acara resepsi pernikahan adik dari Mansur (empunya hajat, saksi) pada hari kejadian.
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan, Mansur dan Suripto, melihat secara langsung bahwa Ardito tidak mengenakan masker saat berjoget dan bernyanyi itu. Pelanggaran yang dilakukan Ardito itu sempat menjadi gunjingan publik karena video saat Ardito bernyanyi dan berjoget dengan tanpa masker, juga tanpa menjaga jarak dengan penonton di depan panggung, beredar di media sosial. Video itu hanya berdurasi 33 detik.
Untuk penyidik di Polda Lampung, penyidik Ditkrimsus Polda Lampung, Penyidik telah merampungkan hasil pemeriksaan awal, termasuk pemeriksaan kepada Ardito Wijaya sebagai terlapor, dan akan melakukan gelar perkara lanjutan, untuk menentukan hasil pemeriksaan.
“Kita segera menggelar perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya itu. Hasil pemeriksaan sudah ditentukan tinggal menunggu gelar perkara saja,” kata Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin kepada watawan, Jumat 30 Juli 2021 kemarin. (Red)