Minggu, Oktober 1, 2023
Sinarlampung
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
    • Palembang
    • Banten
    • Yogyakarta
  • Nasional
    • Nusantara
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pilihan Redaksi
  • Politik
  • Kriminal
  • Polling
  • Advertorial
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Headline
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
    • Palembang
    • Banten
    • Yogyakarta
  • Nasional
    • Nusantara
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pilihan Redaksi
  • Politik
  • Kriminal
  • Polling
  • Advertorial
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Kriminal

Setelah Tahan Dokter, KPK Tangkap Fredrich Yunadi

Juniardi by Juniardi
13 Januari 2018
in Kriminal
min read2 min
Setelah Tahan Dokter,  KPK Tangkap Fredrich Yunadi

KPK menangkap Fredrich Yunadi, terlibat rekayasa medis Setya Novanto.

18
VIEWS
Share Sekarang
KPK menangkap Fredrich Yunadi, terlibat rekayasa medis Setya Novanto.

Jakarta (SL) -KPK menangkap Fredrich Yunadi, pengacara Setya Novanto  di Jakarta Selatan, selang beberapa jam KPK menahan Dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, Jumat malam (12/1/2018). Keduanya disangka telah merekayasa medis tersangka E-KTP Setya Novanto.

Untuk menangkap Fredrich, Tim KPK melibatkan sejumlah anggota Brimob bersenjata lengkap saat berada di dalam RS Medistra, di Jalan Jenderal Gatot Subroto kavling 59, Jaksel, pada Jumat malam.

Baca Juga:

Viral Junior Aniaya Senior di Universitas Bandar Lampung

Ada 40 Anak Jadi Korban Sodomi Ketua Genf Motor, Modus Syarat Masuk Anggota

Sementara Fredrich beralasan hendak mengecek sakit jantung yang dideritanya, Akhirnya tim penyidik membawa Fredrich tanpa perlawanan fisik setelah ditunjukkan Surat Perintah Penangkapan.

Tiga mobil tim KPK mengiringi, sementara satu mobil lainnya membawa Fedrich. Didalam mobil tersebut Fedrich dikawal Ketua tim Satgas KPK, Ambarita Damanik yang duduk disampingnya, driver dan seorang anggota Brimob duduk di kursi depan.

Sabtu dini hari sekitar pukul 00.11 WIB, mobil Kijang Innova yang membawa Fredrich tiba di kantor KPK dan langsung membawa Fredrich ke dalam kantor KPK.

Dengan ditangkapnya Fedrich, KPK menunjukkan ketegasan kepada dua orang yang membantu rekayasa medis tersangka E-KTP Setya Novanto yang saat itu sudah menjadi daptar pencarian orang (DPO) KPK, Setya Novanto.

Bimanesh yang di kenal juga merupakan dokter kepolisian (sudah pensiun dari kepolisian tahun 2013 lalu dengan pangkat kombes), ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari kedepan.

“Setelah dilakukan diskusi, akhirnya diputuskan untuk tim melakukan pencarian terhadap tersangka FY. Diturunkan beberapa tim untuk melakukan pencarian. Akhirnya tim menemukan tersangka FY di bilangan Jakarta Selatan,” jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2018) dini hari.

Seperti diketahui, setelah dilakukan pemeriksaan KPK selama hampir 13 jam, Jumat sekitar pukul 22.43 WIB, Dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat malam (12/1/2018).

Pada hari yang sama sejatinya Bimanesh  diperiksa bersama dengan Fredrich Yunadi pengacara Setya Novanto. namun Fedrich tidak hadir.

Bimanesh dan Fredrich ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (10/1/2018) kemarin lusa.

Keduanya diduga bekerja sama memasukkan Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dalam pemesanan kamar perawatan dilantai 1 RS Medika Permata Hijau dan merekayasa data medis tersangka E-KTP Setya Novanto yang saat itu sudah menjadi daptar pencarian orang (DPO) KPK.

Keduanya disangka dalam kasus menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto sehingga dijerat melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (tri/nt/*).

 

Tags: Fredrich YunadiKasus Korupsi E KTPKPK RISetya novanto

Berita Terkait :

Viral Junior Aniaya Senior di Universitas Bandar Lampung
Bandarlampung

Viral Junior Aniaya Senior di Universitas Bandar Lampung

29 September 2023
45
Ada 40 Anak Jadi Korban Sodomi Ketua Genf Motor, Modus Syarat Masuk Anggota
Headline

Ada 40 Anak Jadi Korban Sodomi Ketua Genf Motor, Modus Syarat Masuk Anggota

29 September 2023
100
Pemuda Yang Viralkan SPBU Ngecor BBM di Sungkai Utara itu Ternyata Buron Perampokan?
Headline

Pemuda Yang Viralkan SPBU Ngecor BBM di Sungkai Utara itu Ternyata Buron Perampokan?

29 September 2023
62
Uang Rp27 Miliar Korupsi BTS Juga Ngalir ke Menpora Dito Ariotedjo
Headline

Uang Rp27 Miliar Korupsi BTS Juga Ngalir ke Menpora Dito Ariotedjo

29 September 2023
91
Korupsi BTS Menkominfo Rp40 Mengalir ke BPK RI
Headline

Korupsi BTS Menkominfo Rp40 Mengalir ke BPK RI

29 September 2023
44
Geledah Rumah Dinas Mentan KPK Boyong Rp30 Miliar?
Headline

Geledah Rumah Dinas Mentan KPK Boyong Rp30 Miliar?

29 September 2023
285
Load More
Next Post
Kenang Kejayaan Musik Rock Musisi Hari Kohar Konser Mini

Kenang Kejayaan Musik Rock Musisi Hari Kohar Konser Mini

Anggota DPD RI Minta Kapolda Serius Soal Money Politik, Kasus Lahan, Dan Rawan Begal

Anggota DPD RI Minta Kapolda Serius Soal Money Politik, Kasus Lahan, Dan Rawan Begal

POPULAR NEWS

Kasus PT LJU Yang Rugikan Negara Rp3,1 Miliar Libatkan Nama Mantan Terpidana Fahrizal Badri?

Tim PAM SDO Kejagung OTT Oknum Kajari dan Anggotanya di Lampung

19 Januari 2023
27.3k
Kasus Kerumuman Orgen Tunggal Muli Menganai Kapolda Copot Kapolsek Semaka

Mabes Polri OTT Tujuh Anggota Reskrim Polres Way Kanan?

6 Desember 2021
22.6k
Ketua PPWI Wilson Lalengke di Tangkap di Polda Lampung

Ketua PPWI Wilson Lalengke di Tangkap di Polda Lampung

12 Maret 2022
20.6k
Oknum Kasat Lantas Digerebek Dalam Kamar Bersama Istri Kabag Logs

Oknum Kasat Lantas Digerebek Dalam Kamar Bersama Istri Kabag Logs

23 Juni 2022
12.6k

Kasus Paman Yang Dituduh Perkosa Keponakan di Mesuji Ternyata Hanya Pengakuan Korban Saat Halusinasi Kesurupan

2 Juni 2022
11.9k
Sinarlampung

© 2023 Sinarlampung - Edukasi Cerdaskan Rakyat .

Tentang Kami & Media Jaringan

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Sinar Indonesia
  • Sinar Sumatera

Ikuti Kami :

No Result
View All Result
  • Headline
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
    • Palembang
    • Banten
    • Yogyakarta
  • Nasional
    • Nusantara
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pilihan Redaksi
  • Politik
  • Kriminal
  • Polling
  • Advertorial
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan

© 2023 Sinarlampung - Edukasi Cerdaskan Rakyat .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In