Bandar Lampung (SL)-Oknum Satuan Pengamanan (Satpam) Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM), yang terlibat kasus penganiayaan terhadap Nenek Lasmi, penjual asongan air panas di lingkungan rumah sakit, akhirnya mendekam di Sel Polresta Bandar Lampung. Padahal sebelumnya, sempat dibela Direktur Rumah Sakit dr Lukman Pura.
Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung, resmi menahan oknum Satpam dengan inisial IM. IM terbukti telah melakukan penganiayaan, terhadap pedagang bernama Lasmi pada Selasa 7 September 2021 lalu.
“Saat ini perkaranya sudah memenuhi alat bukti, dimana kami sudah melakukan penyidikan. Selain itu, pelaku juga sudah ditahan, dengan tujuan untuk mempermudah penyidikan,” kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana, Jumat 10 Sepetember 2021.
Selain itu, tim penyidik menahan pelaku agar yang bersangkutan tidak menghilangkan barang buktinya, tidak mengulangi perbuatannya, bahkan mempersulit penyidikan. Atas hal ini, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
“Pelaku ini memang bertugas sebagai Satpam. Sementara untuk kronologis kejadian seperti diketahui bersama, pada saat itu korban berusaha berjualan ke dalam rumah sakit, lalu dicegah pelaku yang terjadi kesalahan komunikasi, sehingga terjadi pemukulan,” ujar Devi Sujana.
Sebelumnya nenek Lasmi mengaku dianiaya oleh oknum petugas Satpam rumah sakit. Saat itu, ia dipukul menggunakan tangan korban hingga mengalami luka dibagian mulut. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lukman Pura sempat meminta maaf ke korban dan masyarakat, atas peristiwa ini, dan menyatakan pelaku hanya reflek.
“Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada para pelanggan. Pada keluarga nenek Lasmi yang merasa dianiaya. Kalau sampai pemukulan saya rasa enggaklah,” kata Lukman Pura Rabu 8 Sepetember 2021.
Menurutnya, selama pandemi Covid-19, pihaknya diminta Gubernur Lampung Ir. Hi. Arinal Djunaidi untuk menjaga pelayanan di rumah sakit. Karena itu, pihaknya juga sudah meminta keterangan oknum satpam yang berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) tersebut, sehingga yakin itu bukan murni pemukulan. “Itu reaksi spontan saja karena ada bagian tubuh yang disentuh dan sebagainya. Sekali lagi saya mohon maaf,” tambahnya.
Menurutnya, satpam tersebut sudah lama bekerja di RSUDAM dan sudah mengetahui tata krama dan sudah menjalankan tugas dan fungsinya. Pasalnya, pihaknya sudah beberapa kali menegur nenek Lasmi agar tidak berjualan di dalam rumah sakit, lantaran dikhawatirkan menjadi carrier virus Covid-19. “Saya tidak biarkan dia berjualan karena sayang dengan nenek Lasmi, sekarang kan pandemi, kunjungan saja sekarang dilarang, apalagi berjualan,” kata dia.
Namun, kepada oknum satpam tersebut akan diberikan peringatan tertulis dan pembinaan. Pihaknya juga akan memberikan pendampingan hukum kepada Satpamnya itu. “Kita juga akan memberikan bantuan hukum dalam menghadapi laporan nenek Lasmi di Polresta Bandar Lampung,” katanya. (Red)