Kamis, Maret 23, 2023
Sinarlampung
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
    • Lampung Timur
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Banten
    • Yogyakarta
  • Nasional
  • Nusantara
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Politik
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
    • Lampung Timur
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Banten
    • Yogyakarta
  • Nasional
  • Nusantara
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Politik
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
No Result
View All Result
Morning News
ADVERTISEMENT
Home Bandarlampung

Selain Oknum Wakil Bupati Ada Nama Anggota Dewan dan Kadis Pelanggan Prostitusi Online?

Juniardi by Juniardi
5 hari ago
in Bandarlampung, Headline, Kriminal
0
Selain Oknum Wakil Bupati Ada Nama Anggota Dewan dan Kadis Pelanggan Prostitusi Online?
0
SHARES
714
VIEWS
Share Sekarang

Bandar Lampung (SL)-Oknum Wakil Bupati yang namanya terseret kasus prostitusi online pasca ditangkapnya seorang mucikari di Polda Lampung mangkir panggilan Subdit IV Renakta Krimum Polda Lampung. Sementara ada sekitar lima wanita PSK yang sedang diperiksa Polda Lampung, dengan libatkan anggota dewan, Kepala Dinas, dan pengusaha, Jum’at 17 Maret 2023.

Penyusuran sinarlampung.co di Polda Lampung, seorang wanita PSK mengakui menjadi pesanan sang mucikari dan melayani oknum wakil kepala daerah itu. Dia di bayar Rp2,5 juta untuk menemani kencan di Kamar Hotel Radison. Nama-nama mereka sudah masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung. Bahkan, beberapa diantarnya sudah dikirim surat panggilan untuk dimintai keterangan.

Baca Juga

Aksi Bullying Antar Pelajar di Kotamobagu Viral, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Resmob Polda Metro Jaya Gulung Empat Pelaku Rampok Nasabah Bank

Dan belakangan beredar dugaan foto surat panggilan penyidik Polda Lampung yang ditujukan ke salah satu Wakil Kepala Daerah di Lampung. Isinya agar menghadap penyidik Polda Lampung, untuk didengar keterangan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana perdagangan orang.

ADVERTISEMENT

Yakni sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat I UU Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 12 UU RI Nomor Tahun 2022. “Surat itu merupakan Panggilan ke-1 dan sudah dilayangkan, untuk diperiksa pada akhir bulan Februari 2023 lalu, tidak lama setelah tersangka ditangkap. Namun yang bersangkutan tidak hadir di Polda Lampung di Panggilan ke-1 (satu) pada hari itu,” ujar sumber di Polda Lampung, Selasa, 14 Maret 2023.

Kabid Humas Polda Lampung yang dikonfimasi soal itu menyatakan pihaknya belum mengetahui keterlibatan nama-nama terkenal tersebut. Sebelumnya kasus prostitusi online lewat aplikasi whatsapp (WA) dibongkar Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung saat transaksi di Hotel Radisson, Bandar Lampung, Jumat 10 Februari 2023, sekira pukul 16.00 WIB.

Kasubdit IV Renakta Krimum Polda Lampung AKBP Adi Sastri mengatakan pelaku yang diamankan adalah wanita bernama Deni Buana Putri alias Dinut (29) yang ditangkap saat transaksi dengan anggota Subdit IV Renakta yang melakukan undercuver buy atau menyamar sebagai pemakai.

Adapun modus pelaku dengan menawarkan dan mengirim foto perempuan ke pelanggan untuk dipilih melalui WA. Lalu, pelanggan memesan sesuai foto dan kamar hotel. “Tarif sekali kencan Rp2,5 juta. Jika setuju, pelanggan harus transfer DP dulu sebesar 20% atau Rp500 ribu. Setelah itu, pelaku mengantarkan perempuan yang dipesan ke alamat yang sudah disepakati,” kata Adi Sastri.

Dari harga Rp2,5 juta, pelaku mucikari dapat bagian Rp1,5 juta. Sisanya diberikan ke perempuan yang diperdagangkan. Pelaku sendiri sudah berulang kali melakukan aksinya ini. Barang bukti yang diamankan saat penggerebekan 1 unit IPHONE 12 Pro MAX warna abu-abu, 1 unit IPHONE 11 warna putih dan 1 unit HP VIVO V21 warna hitam.

Ada juga 40 lembar Uang Rp100 ribu, 2 lembar bukti pembayaran DP pemesanan jasa sex komersil, dan 2 lembar bukti pemesanan kamar hotel. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancamannya maksimal 15 Tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta. Serta pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar.  (Red) 

Related Posts

Aksi Bullying Antar Pelajar di Kotamobagu Viral, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku
Kriminal

Aksi Bullying Antar Pelajar di Kotamobagu Viral, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

23 Maret 2023
Resmob Polda Metro Jaya Gulung Empat Pelaku Rampok Nasabah Bank
Headline

Resmob Polda Metro Jaya Gulung Empat Pelaku Rampok Nasabah Bank

23 Maret 2023
Sebentar Lagi Jaksa Tetapkan Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank BNI Tanjung Karang 
Bandarlampung

Sebentar Lagi Jaksa Tetapkan Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank BNI Tanjung Karang 

23 Maret 2023
Tersangka Sahriwansah Sudah Jadi Staf Biasa Haris Fadilah dan Hayati Non Job
Bandarlampung

Tersangka Sahriwansah Sudah Jadi Staf Biasa Haris Fadilah dan Hayati Non Job

23 Maret 2023
Kejati Lampung Tahan Tiga Mantan Pejabat Korupsi Uang Sampah Rp6,9 Miliar
Bandarlampung

Kejati Lampung Tahan Tiga Mantan Pejabat Korupsi Uang Sampah Rp6,9 Miliar

23 Maret 2023
Pelaku Mutilasi Wanita jadi 62 Bagian di Sleman Ditangkap, Polisi Dalami Motifnya
Kriminal

Pelaku Mutilasi Wanita jadi 62 Bagian di Sleman Ditangkap, Polisi Dalami Motifnya

22 Maret 2023
Next Post
Raih Penghargaan Presisi Award 2023 Hutama Karya Tingkatkan Pelayanan Jelang Mudik Lebaran

Raih Penghargaan Presisi Award 2023 Hutama Karya Tingkatkan Pelayanan Jelang Mudik Lebaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Kasus PT LJU Yang Rugikan Negara Rp3,1 Miliar Libatkan Nama Mantan Terpidana Fahrizal Badri?

Tim PAM SDO Kejagung OTT Oknum Kajari dan Anggotanya di Lampung

19 Januari 2023
Kasus Kerumuman Orgen Tunggal Muli Menganai Kapolda Copot Kapolsek Semaka

Mabes Polri OTT Tujuh Anggota Reskrim Polres Way Kanan?

6 Desember 2021
Ketua PPWI Wilson Lalengke di Tangkap di Polda Lampung

Ketua PPWI Wilson Lalengke di Tangkap di Polda Lampung

12 Maret 2022
Oknum Kasat Lantas Digerebek Dalam Kamar Bersama Istri Kabag Logs

Oknum Kasat Lantas Digerebek Dalam Kamar Bersama Istri Kabag Logs

23 Juni 2022

Kasus Paman Yang Dituduh Perkosa Keponakan di Mesuji Ternyata Hanya Pengakuan Korban Saat Halusinasi Kesurupan

2 Juni 2022

EDITOR'S PICK

Cerita Lukman Niode Sebelum Meninggal Karena Virus Corona Jadi Relawan Covid-19 Kantor Staf Presiden

Cerita Lukman Niode Sebelum Meninggal Karena Virus Corona Jadi Relawan Covid-19 Kantor Staf Presiden

20 April 2020
Bianca Kalila Luna Sumbangkan Celengannya Rp1,2 Juta Untuk Covid-19 Pemda Way Kanan

Bianca Kalila Luna Sumbangkan Celengannya Rp1,2 Juta Untuk Covid-19 Pemda Way Kanan

21 April 2020
Curi Motor Warga Balambangan Umpu Diparkiran Rumah Warga OKU Ditangkap Saar Rajia Perbatasan Dan Ditembak Petugas

HUT Humas Polri ke 69 Kapolda Ingatkan Tufoksi dan Peran Penting Dan Sematkan Rompi Orange Kepada Wartawan

3 November 2020
Dandim 0429/Lamtim Tinjau Lokasi Rencana Karya Bhakti

Dandim 0429/Lamtim Tinjau Lokasi Rencana Karya Bhakti

22 Januari 2020
Sinarlampung

© 2021 Edukasi Cerdaskan Rakyat by Sinarlampung.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Lampung Tengah
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Nasional
  • Nusantara
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Politik
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan

© 2021 Edukasi Cerdaskan Rakyat by Sinarlampung.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist