Bandar Lampung (SL)-Oknum Wakil Bupati yang namanya terseret kasus prostitusi online pasca ditangkapnya seorang mucikari di Polda Lampung mangkir panggilan Subdit IV Renakta Krimum Polda Lampung. Sementara ada sekitar lima wanita PSK yang sedang diperiksa Polda Lampung, dengan libatkan anggota dewan, Kepala Dinas, dan pengusaha, Jum’at 17 Maret 2023.
Penyusuran sinarlampung.co di Polda Lampung, seorang wanita PSK mengakui menjadi pesanan sang mucikari dan melayani oknum wakil kepala daerah itu. Dia di bayar Rp2,5 juta untuk menemani kencan di Kamar Hotel Radison. Nama-nama mereka sudah masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung. Bahkan, beberapa diantarnya sudah dikirim surat panggilan untuk dimintai keterangan.
Dan belakangan beredar dugaan foto surat panggilan penyidik Polda Lampung yang ditujukan ke salah satu Wakil Kepala Daerah di Lampung. Isinya agar menghadap penyidik Polda Lampung, untuk didengar keterangan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana perdagangan orang.
Yakni sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat I UU Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 12 UU RI Nomor Tahun 2022. “Surat itu merupakan Panggilan ke-1 dan sudah dilayangkan, untuk diperiksa pada akhir bulan Februari 2023 lalu, tidak lama setelah tersangka ditangkap. Namun yang bersangkutan tidak hadir di Polda Lampung di Panggilan ke-1 (satu) pada hari itu,” ujar sumber di Polda Lampung, Selasa, 14 Maret 2023.
Kabid Humas Polda Lampung yang dikonfimasi soal itu menyatakan pihaknya belum mengetahui keterlibatan nama-nama terkenal tersebut. Sebelumnya kasus prostitusi online lewat aplikasi whatsapp (WA) dibongkar Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung saat transaksi di Hotel Radisson, Bandar Lampung, Jumat 10 Februari 2023, sekira pukul 16.00 WIB.
Kasubdit IV Renakta Krimum Polda Lampung AKBP Adi Sastri mengatakan pelaku yang diamankan adalah wanita bernama Deni Buana Putri alias Dinut (29) yang ditangkap saat transaksi dengan anggota Subdit IV Renakta yang melakukan undercuver buy atau menyamar sebagai pemakai.
Adapun modus pelaku dengan menawarkan dan mengirim foto perempuan ke pelanggan untuk dipilih melalui WA. Lalu, pelanggan memesan sesuai foto dan kamar hotel. “Tarif sekali kencan Rp2,5 juta. Jika setuju, pelanggan harus transfer DP dulu sebesar 20% atau Rp500 ribu. Setelah itu, pelaku mengantarkan perempuan yang dipesan ke alamat yang sudah disepakati,” kata Adi Sastri.
Dari harga Rp2,5 juta, pelaku mucikari dapat bagian Rp1,5 juta. Sisanya diberikan ke perempuan yang diperdagangkan. Pelaku sendiri sudah berulang kali melakukan aksinya ini. Barang bukti yang diamankan saat penggerebekan 1 unit IPHONE 12 Pro MAX warna abu-abu, 1 unit IPHONE 11 warna putih dan 1 unit HP VIVO V21 warna hitam.
Ada juga 40 lembar Uang Rp100 ribu, 2 lembar bukti pembayaran DP pemesanan jasa sex komersil, dan 2 lembar bukti pemesanan kamar hotel. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancamannya maksimal 15 Tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta. Serta pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar. (Red)